Akankah Kotak Pandora Terbuka Paska Vonis Andi Narogong
![]() |
Andi Narogong diharapkan bisa membuka nama-nama lainnya. |
Jakarta- Hakim telah memutus bersalah Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus mega korupsi e-KTP. Andi diganjar 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar menilai perbuatan Andi Narogong tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindak pidana yang dilakukan Andi secara terstruktur, sistematis dan massif, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurut Majelis Hakim, karena tindak pidana itu masyarakat hingga kini masih kesulitan untuk memperoleh e-KTP.
Meskipun demikian, hal-hal yang dinilai majelis hakim sebagai hal yang meringankan adalah Andi Narogong selama ini belum pernah dihukum, ia menyesali perbuatannya, dan berterus terang selama persidangan. Ia juga mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.
Permohonan Andi Narogong sebagai justice collaborator pun dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis melihat Andi mau membuka nama-nama lain yang terlibat dalam mega korupsi e-KTP itu.
"Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah terus terang mengakui kejahatan yang dilakukannya dan mengungkap pelaku-pelaku lain dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai Justice Collaborator," ujar hakim Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Keputusan Majelis hakim mengacu kepada pengajuan dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Kep 1536/2017 tanggal 5 Desember 2017. Isinya, menetapkan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
Selain itu, hakim menilai sikap Andi sudah sesuai dengan aturan Sema Nomor 4 Tahun 2011. Aturan menyebutkan, seseorang bisa dinyatakan sebagai Justice Collaborator apabila mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi e-KTP.
Keputusan Majelis hakim mengacu kepada pengajuan dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Kep 1536/2017 tanggal 5 Desember 2017. Isinya, menetapkan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
Selain itu, hakim menilai sikap Andi sudah sesuai dengan aturan Sema Nomor 4 Tahun 2011. Aturan menyebutkan, seseorang bisa dinyatakan sebagai Justice Collaborator apabila mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi e-KTP.
Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, ada beberapa nama politisi kondang di Indonesia yang namanya menghilang dalam dakwaan Setya Novanto. Setelah adanya vonis terhadap Andi Narogong ini, diharapkan nama-nama politisi yang disebut-sebut dalam dakwaan di terdakwa kasus e-KTP selain Andi Narogong seperti Irman dan Sugiharto, bisa lebih terbuka.
Hal itu dikemukakan oleh Dr. Muhammad bin Taher, pengamat hukum pidana dari Universitas Surakarta. Taher berpendapat, dengan adanya vonis Andi Narogong pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut dalam surat dakwaan tersangka e-KTP lebih jelas. Juga dari Andi Narogong ini aliran dana e-KTP juga semakin jelas," tandas Taher.
Bak kotak pandora, diharapkan dari Andi Narogong inilah nama-nama yang menerima aliran fulus dari mega proyek e-KTP bisa diungkap dan dijatuhi hukuman. (AR)
Tidak ada komentar