Hakim Ragu Efektivitas Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Setnov Jalan Terus
![]() |
Hakim pertanyakan apakah sidang efektif bila diteruskan atau tidak. |
Jakarta - Nasib sidang Praperadilan Setnov Jilid 2 sepertinya semakin kabur. Hal ini terlihat setelah Hakim Tunggal Kusno menyarankan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk mencabut permohonan praperadilan kliennya demi efektivitas.
“Bukan saya mau perintah, saya beri kebebasan kepada pemohon (kuasa hukum Setnov) apa kalau praperadilan diteruskan ada manfaat atau tidak," kata dia saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (8/12).
“Bukan saya mau perintah, saya beri kebebasan kepada pemohon (kuasa hukum Setnov) apa kalau praperadilan diteruskan ada manfaat atau tidak," kata dia saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (8/12).
Pernyataan itu disampaikan Kusno setelah mendengar jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan Setnov, pada persidangan Setnov.
Hakim Kusno mengutarakan, pelimpahan berkas Setnov oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta itu harus jadi pertimbangan kedua belah pihak. Pasalnya, praperadilan akan gugur setelah sidang perdana pokok perkara, yang adalah kasus korupsi e-KTP. Terlebih, Pengadilan Tipikor sudah menerbitkan jadwal sidang kasus itu, yakni pada Rabu (13/12).
“Satu-satunya jalan ini kalau mau dihentikan bukan penetapan pengadilan, tapi insiatif dari pemohon (Novanto) untuk cabut pengajuan dan harus ada persetujuan termohon. Saya hanya sampaikan, kalau tidak dipenuhi, tidak ada masalah. Ini bisa dipertimbangkan sampai hari Senin (11/12) mendatang,” paparnya.
Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana, menyatakan, pihaknya tetap ingin melanjutkan praperadilan demi hak asasi manusia kliennya. Ia bahkan meminta praperadilan diputus pada Rabu (13/12).
Hakim Kusno mengutarakan, pelimpahan berkas Setnov oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta itu harus jadi pertimbangan kedua belah pihak. Pasalnya, praperadilan akan gugur setelah sidang perdana pokok perkara, yang adalah kasus korupsi e-KTP. Terlebih, Pengadilan Tipikor sudah menerbitkan jadwal sidang kasus itu, yakni pada Rabu (13/12).
“Satu-satunya jalan ini kalau mau dihentikan bukan penetapan pengadilan, tapi insiatif dari pemohon (Novanto) untuk cabut pengajuan dan harus ada persetujuan termohon. Saya hanya sampaikan, kalau tidak dipenuhi, tidak ada masalah. Ini bisa dipertimbangkan sampai hari Senin (11/12) mendatang,” paparnya.
Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana, menyatakan, pihaknya tetap ingin melanjutkan praperadilan demi hak asasi manusia kliennya. Ia bahkan meminta praperadilan diputus pada Rabu (13/12).
“Kami berkeyakinan proses pemeriksaan bisa kita selesaikan di hari Selasa (12/12), kalau mengacu urutan proses hari ini jawaban, kemudian bukti tertulis. Saksi dari kami, Senin (11/12), dan saksi dari KPK, Selasa (12/12), sehingga pemeriksaan selesai Selasa, sebelum tanggal 13 (Desember),” cetusnya.
Kusno merespons, ia akan tetap menjalankan sidang praperadilan sesuai prosedur, dan tidak keberatan memutus praperadilan pada Rabu (13/12) jika memungkinkan.
Sebelumnya, KPK telah membacakan jawaban atas permohonan Setnov selama dua jam. Kepala Biro Hukum KPK mengatakan, alasan mengenai Penyidik yang tidak sah menurut kuasa hukum Setnov tidak benar.
Hal itu ia katakan terkait tudingan tim kuasa hukum Setnov yang menyebut bahwa penetapan tersangka tidak sah karena ada salah satu Penyidik independen yang menyidik Setnov, yaitu Ambarita Damanik, karena bukan penyidik Polri atau PNS.
Kusno merespons, ia akan tetap menjalankan sidang praperadilan sesuai prosedur, dan tidak keberatan memutus praperadilan pada Rabu (13/12) jika memungkinkan.
Sebelumnya, KPK telah membacakan jawaban atas permohonan Setnov selama dua jam. Kepala Biro Hukum KPK mengatakan, alasan mengenai Penyidik yang tidak sah menurut kuasa hukum Setnov tidak benar.
Hal itu ia katakan terkait tudingan tim kuasa hukum Setnov yang menyebut bahwa penetapan tersangka tidak sah karena ada salah satu Penyidik independen yang menyidik Setnov, yaitu Ambarita Damanik, karena bukan penyidik Polri atau PNS.
“Praperadilan untuk menguji mengenai sah atau tidak penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan. Maka dalil pemohon bukan lingkup praperadilan, sah atau tidak pengangkatan Penyidik bukan objek praperadilan, tapi (objek) PTUN,” jelas Setiadi.
Dia menambahkan bahwa keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP sudah jelas setelah pengakuan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi mengaku memberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setnov.
Dalam kesempatan yang sama, anggota biro hukum KPK Evi Laila mengingatkan bahwa praperadilan gugur setelah ada sidang perdana perkara. Penjelasan itu mengacu pada pasal 82 huruf d KUHAP yang diubah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 102/PUU-XIII/2015.(MC/AR)
Dia menambahkan bahwa keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP sudah jelas setelah pengakuan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi mengaku memberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setnov.
Dalam kesempatan yang sama, anggota biro hukum KPK Evi Laila mengingatkan bahwa praperadilan gugur setelah ada sidang perdana perkara. Penjelasan itu mengacu pada pasal 82 huruf d KUHAP yang diubah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 102/PUU-XIII/2015.(MC/AR)
Tidak ada komentar