Menyoal Gelar Program Magister Kenotariatan
Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi Mengeluarkan KEPUTUSAN MENTERI RISET DIKTI R.I NO 257 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi. Program Magister Kenotariatan lulusannya diseragamkan gelarnya menjadi MH. Kalangan akademisi menilai ini kemunduran.
Rencana penyeragaman gelar akademik untuk jenjang Magister di rumpun ilmu hukum menjadi Magister Hukum menuai pro kontrak. Hal ini terutama terkait dengan program Ilmu Kenotariatan.
Magister Kenotariatan di mana merupakan salah satu syarat untuk menjadi Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, merupakan jenjang pendidikan khusus keprofesionalan. Oleh karena itu program ini harus mendapat perlakuan khusus.
Gelar akademis untuk program kenotariatan dipandang perlu ada kekhususan juga. Seperti halnya dahulu sebelum ilmu kenotariatan dinaikkan jenjangnya menjadi strata dua (S-2), program kenotariatan merupakan jalur pendidikan khusus dan "gelar akademus"-nya "SpN" di mana merupakan kekhususan atau Spesialis Notaris.
Apabila program Magister Kenotariatan dalam perkuliahannya pun lebih mengedepankan pemahaman praktis dunia Kenotariatan, dan berbeda dengan Magister Hukum pada umumnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Keputusan Menristek Dikti Nomor 257 tentang Program Studi pada Perguruan Tinggi yang memuat perubahan gelar akademis Magister Kenotariatan yang sebelumnya MK menjadi MH, mendapat pertentangan dari beberapa kalangan termasuk kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Abdul Somad, SH, MH gelar akademis Magister Kenotariatan memang sudah pas karena karakteriatiknya yang pendidikan profesional. Lebih lanjut Prof. Somad mengatakan Pihaknya menolak bila gelar akademis MKn dihapus dan diganti dengan MH.
Apabila program Magister Kenotariatan diberikan gelar MH, maka tidak bisa membedakan mana yang merupakan lulusan program Magister Kenotariatan mana yang Magister Ilmu Hukum. Lantaran cakupan keilmuan dan kepraktisannya berdeda.
Ia malah mengusulkan agar lulusan program Magister Kenotariatan gelarnya LL. M saja, sama seperti beberapa negara tetangga yang mulai mempergunakan gelar tersebut.(AR)
Magister Kenotariatan di mana merupakan salah satu syarat untuk menjadi Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, merupakan jenjang pendidikan khusus keprofesionalan. Oleh karena itu program ini harus mendapat perlakuan khusus.
Gelar akademis untuk program kenotariatan dipandang perlu ada kekhususan juga. Seperti halnya dahulu sebelum ilmu kenotariatan dinaikkan jenjangnya menjadi strata dua (S-2), program kenotariatan merupakan jalur pendidikan khusus dan "gelar akademus"-nya "SpN" di mana merupakan kekhususan atau Spesialis Notaris.
Apabila program Magister Kenotariatan dalam perkuliahannya pun lebih mengedepankan pemahaman praktis dunia Kenotariatan, dan berbeda dengan Magister Hukum pada umumnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Keputusan Menristek Dikti Nomor 257 tentang Program Studi pada Perguruan Tinggi yang memuat perubahan gelar akademis Magister Kenotariatan yang sebelumnya MK menjadi MH, mendapat pertentangan dari beberapa kalangan termasuk kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Abdul Somad, SH, MH gelar akademis Magister Kenotariatan memang sudah pas karena karakteriatiknya yang pendidikan profesional. Lebih lanjut Prof. Somad mengatakan Pihaknya menolak bila gelar akademis MKn dihapus dan diganti dengan MH.
Apabila program Magister Kenotariatan diberikan gelar MH, maka tidak bisa membedakan mana yang merupakan lulusan program Magister Kenotariatan mana yang Magister Ilmu Hukum. Lantaran cakupan keilmuan dan kepraktisannya berdeda.
Ia malah mengusulkan agar lulusan program Magister Kenotariatan gelarnya LL. M saja, sama seperti beberapa negara tetangga yang mulai mempergunakan gelar tersebut.(AR)
Tidak ada komentar