.

Menyoal Tanggung Jawab Pidana Maskapai Yang Pilotnya Memakai Narkoba

HUKUM
Pilot Malindo Air yang kedapatan memakai sabu WN Malaysia.

Pemerintah akan menindak tegas terhadap maskapai penerbangan yang pilotnya memakai narkoba. Konsumen penerbangan harus dilindungi hak-haknya. 
 
Jakarta- Beberapa waktu lalu publik dikejutan adanya pilot sebuah maskapai penerbangan nasional yang pilotnya memakai narkoba. Tak tanggung-tanggung, ditengarai sang pilot juga mengajak sang pramugari untuk mengkonsumsi barang haram itu.

Pilot yang kedapatan mengkonsumsi narkoba seyogianya tak hanya individu pilot yang dikenai sanksi, namun juga maskapai yang mempekerjakannya. Hal ini seharusnya dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melindungi konsumen jasa penerbangan di tanah air.

Setidaknya hal itu diungkapkan oleh pengamat hukum perlindungan konsumen dari Universitas Jayabaya Jakarta, Dr. Joko Sriwidodo, SH, MH, MKn. Menurut Joko, terhadap individu pilot yang kedapatan mengkonsumsi narkoba memang ada jerat pidananya. Namun, bagaimana halnya dengan perusahaan maskapai yang mempekerjakannya, apakah bisa dia dimintai tanggung jawab?

Konsep tanggung jawab perusahaan (majikan) atas karyawannya yang sedang melaksanakan pekerjaan perusahaan dikenal dengan terminologi hukum vicarious liabilities. Artinya, pekerja mempunyai kaitan tanggung jawab dengan majikannya.

Dalam perkembangannya memiliki perbedaan perkembangan teori dan aplikasi hukum dalam konteks pidana maupun perdata. Dalam konteks perdata, setiap perbuatan karyawan atas atau dalam rangka pelaksanaan atau sedang dilangsungkannya pekerjaan maka tanggung jawabnya melekat penuh pada atasan atau perusahaan tempat karyawan itu bernaung. Sebagai contoh, seorang pengemudi perusahaan ekspedisi yang menyenggol mobil lain ketika mengirimkan barang, maka perusahaan ekspedisi bertanggung jawab terhadap kerusakan mobil yang disenggol itu.

Konteks pidana tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya juga ada. Misalnya, karyawan sebuah perusahaan kedapatan melakukan perbuatan pidana penyuapan. Tindakan itu guna memuluskan perusahaan untuk memenangkan sebuah tender, maka tidak hanya si karyawan itu yang dijerat pidananya melainkan perusahaannya juga harus bertanggung jawab.

Jurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Nomor 2239K/PID.SUS/2012 atas kasus pajak Asian Agri, dapat dijadikan rujukan tanggung jawab pidana perusahaan, wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau membantu melakukan pidana perpajakan.

Kondisi demikian, bisa dijadikan rujukan atas kewajiban hukum perusahaan yang mempekerjakan seseorang yang berbuat pidana ketika sedang melakukan pekerjaan yang diperintahkan perusahaan. Namun demikian, untuk kasus pilot yang memakai narkoba, ketika sedang menjalankan profesinya, perusahaan dapat diduga melakukan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap karyawannya, dan hal itu membahayakan pihak lain (konsumen penerbangan).

Terhadap hal demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan pihaknya juga akan menindak tegas maskapai yang mempekerjakannya. Ia menandaskan akan menjatuhkan sanksi bagi maskapainya. Hal ini dimaksudkan agar maskapai juga memperhatikan karyawannya termasuk pilot dan bagaimana gaya hidup karyawannya, karena dalam menjalankan bisnisnya keselamatan orang lain menjadi taruhannya.   


Tidak ada komentar