Mulai 2018, OJK yang Melakukan Checking Debitur
KEUANGAN
![]() |
Sistem Informasi Debitur kini berpindah ke OJK dan lebih luas cakupannya. SLIK nama layanan itu. |
Layanan BI Checking yang begitu fenomenal di kalangan pengutang, mulai awal Januari 2018 beralih ke OJK. Sintem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK lebih luas dari Sistem Informasi Debitur BI.
Jakarta - Bila anda yang pernah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan non bank, tentu anda mengenal dengan BI Checking. Ya, sebelum lembaga keuangan menggelontorkan kredit ke debitur, tentu mereka akan melihat profil sang calon pengutangnya itu.
Namun, di 2018 nanti, layanan BI Checking itu akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Istilahnya pun menjadi lebih luas. Bila dahulu disebut dengan Sistem Informasi Debitur (SID) mulai awal Januari mendatang akan berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, yakni berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.
Dalam kurun waktu tersebut, BI dan OJK berkoordinasi dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK. “Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017,” ujar Agusman.
Pengelolaan sistem informasi perkreditan, kata Agusman, selanjutnya hanya dilaksanakan OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, yakni berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.
Dalam kurun waktu tersebut, BI dan OJK berkoordinasi dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK. “Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017,” ujar Agusman.
Pengelolaan sistem informasi perkreditan, kata Agusman, selanjutnya hanya dilaksanakan OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
SLIK ini merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, Keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
“Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor – kantor OJK tersebut dilihat di www.ojk.go.id,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Ia menjelaskan pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) telah dilakukan sejak 1969 dan sudah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.
“Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor – kantor OJK tersebut dilihat di www.ojk.go.id,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Ia menjelaskan pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) telah dilakukan sejak 1969 dan sudah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.
Penyedia dana dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya aspek Getting Credit.
Anto menekankan pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI. Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.
Anto menekankan pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI. Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.
Sementara itu, Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, menginformasikan masyarakat yang ingin meminta informasi mengenai rekening dapat mengunjungi lantai 2 gedung OJK di Menara Radius Prawiro kompleks Bank Indonesia mulai Januari 2018.
Tidak ada komentar