.

PERADI Memanas, Calon Advokat Khawatir Ditunda Penyumpahannya?

PROFESI 
Pengambilan sumpah Advokat oleh PT dikhawatirkan tertunda bila ada gugatan PERADI.

Organisasi Advokat merupakan organisasi yang dinamis. Salah satunya organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

Setelah pecah menjadi tiga kepengurusan sejak tahun 2015, PERADI masih eksis dengan tiga kepengurusan. PERADI pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan, pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan, dan pimpinan Juniver Girsang. 

Ketiga PERADI selama ini menjalankan organisasi seperti biasanya. Mereka mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan Advokat mereka juga diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi masing-masing wilayah di Indonesia. 

Namun, "ketenangan" itu terusik setelah adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap kepengurusan PERADI di luar pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan. 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu didaftarkan pada 8 Desember 2017 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Kuasa Hukum PERADI pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan, Sapriyanto Refa, SH, MH dengan tergugat Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M dan Sugeng Teguh Santoso, SH. 

Sekretaris Jenderal PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan, Thomas E. Tampubolon mengatakan gugatan tersebut sejatinya merupakan mandat Rakernas Tahun 2016 silam. 

Tak hanya menggugat PERADI kubu Luhut M.P. Pangaribuan, mereka juga menggugat PERADI pimpinan Juniver Girsang. 

Koordinator Kuasa Hukum PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan kepada wartawan mengutarakan, fokus gugatan tersebut adalah agar PERADI di luar Fauzi Yusuf Hasibuan tidak menggunakan atribut PERADI. 

Menanggapi gugatan tersebut, PERADI pimpinan Luhut M. P. Pangaribuan mengatakan tidak gentar, dan tengah menyiapkan kuasa hukum.

Gugatan ini membuat situasi organiasi Advokat PERADI kembali bergejolak. Hal ini membawa kekhawatiran tersendiri bagi calon Advokat yang menempuh proses di PERADI, baik itu baru mengikuti PKPA, UPA, maupun magang. Mereka khawatir bila kondisi tersebut menjadikan penundaan pengambilan sumpah oleh Ketua PT di wilayah masing-masing atas organisasi Advokat PERADI sampai berkekuatan hukum tetap. 

"Saya khawatir bila gugatan tersebut akan membuat pihak PT (Pengadilan Tinggi,-red) akan menunda permohonan pengambilan sumpah Advokat PERADI. Tentu hal ini akan merugikan kami yang ingin segera disumpah oleh PT," ungkap Ahmad, calon Advokat yang baru mengikuti PKPA.

Tidak ada komentar