.

Praperadilan Setnov Seharusnya Gugur

Jakarta - Seolah lomba lari, dua upaya hukum terkait dengan Setya Novanto saling bekejaran. Ya, hari Rabu (13/12) ini merupakan momen penting bak garis start lomba lari antara keduanya. Pada hari ini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar sidang pertama kasus e-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR itu. Pun pada hari sama digelar juga lanjutan sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika sidang pertama kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar, seharusnya praperadilan Setnov sudah gugur. Hal ini dikemukakan oleh Pengamat Hukum dan penggiat antikorupsi dari PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar.

Zainal merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 di mana dengan jelas ketentuan mengenai gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Dalam putusan itu, MK telah memutuskan bahwa gugurnya praperadilan itu bukanlah ketika perkara itu dilimpahkan, melainkan ketika dimulainya sidang.

Apabila sidang dengan terdakwa Setya Novanto sudah dibuka, maka sudah masuk pokok perkara. Artinya, sidang praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto lantaran penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK menjadi gugur. Tatkala sidang dibuka, secara otomatis Setya Novanto sudah menjadi seorang terdakwa.

Oleh karena itu, agenda sidang praperadilan untuk Kamis (14/12) sudah tidak ada relevansinya lagi. Sidang tersebut untuk mendengarkan kesimpulan dan menjatuhkan putusan perkara praperadilan. Namun demikian, perkara praperadilan ini menjadi otoritas dari Hakim Tunggal Kusno. Ia pun memilih untuk melanjutkan sidang sampai putusan besok Kamis (14/12).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yang hadir saat sidang praperadilan Rabu (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempersoalkan soal pilihan Hakim Kusno untuk melanjutkan agenda sidang praperadilan. Setiadi mengatakan, gugur atau tidaknya praperadilan Setya Novanto memang kewenangan dari Hakim Kusno. KPK sangat menghargai keputusan itu. Pihaknya optimis kali ini KPK akan memenangi praperadilan itu. (AR)

Tidak ada komentar