Selain Otto, Fredrich Yunadi Akhirnya Mundur dari Tim Pengacara Setnov
![]() |
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari Kuasa Hukum Setnov. |
Jakarta - Mengagetkan. Begitu kira-kira ketika kita mendengar kabar ini. Betapa tidak, sosok yang terlihat begitu hebat dan totalitas dalam membela Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam menghadapi kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama orang nomor 1 di Partai Golkar itu, akhirnya lempar handuk dan menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Setnov.
"Per hari ini (mundur). Surat sudah diterima, secara lisan kemarin sudah diberitahukan," kata Fredrich di Jakarta, Jumat (8/12).
Fredrich menjadi pengacara Setya Novanto sejak awal Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia juga ikut mendampingi Setnov saat awal mengajukan praperadilan dan memenangkannya pada 29 September 2017.
Namun, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 3 November 2017 dan Setnov pun kembali mengajukan gugatan praperadilan dan Fredrich masih mendampingi Setnov.
Pengunduran diri Fredrich itu menyusul pengunduran diri Otto Hasibuan yang ia sampaikan hari Jumat. "Saya sama Otto, kita satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat. Kita sama pak SN (Setya Novanto) juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita tidak bisa lakukan," ungkap Fredrich.
Sehingga, kini hanya tinggal Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Setnov. "Beliau (Setya Novanto) terima, tidak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya. Tapi kalau kasusnya di Bareskrim dan di Mahkamah Konstitusi itu tetap saya jalankan," ungkap Fredrich.(Ant/AR)
Fredrich menjadi pengacara Setya Novanto sejak awal Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia juga ikut mendampingi Setnov saat awal mengajukan praperadilan dan memenangkannya pada 29 September 2017.
Namun, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 3 November 2017 dan Setnov pun kembali mengajukan gugatan praperadilan dan Fredrich masih mendampingi Setnov.
Pengunduran diri Fredrich itu menyusul pengunduran diri Otto Hasibuan yang ia sampaikan hari Jumat. "Saya sama Otto, kita satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat. Kita sama pak SN (Setya Novanto) juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita tidak bisa lakukan," ungkap Fredrich.
Sehingga, kini hanya tinggal Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Setnov. "Beliau (Setya Novanto) terima, tidak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya. Tapi kalau kasusnya di Bareskrim dan di Mahkamah Konstitusi itu tetap saya jalankan," ungkap Fredrich.(Ant/AR)
Tidak ada komentar