Buntut Kasus Setnov, "Pengacara dan Dokter" Setnov Ditahan
![]() |
Fredrich Yunadi saat menjadi tersangka di KPK. (Foto:sindonews) |
Sebelumnya, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Keduanya disangka melakukan obstruction justice (merintangi dan menghalangi penyidikan). Mereka disangka bekerjasama memasukkan tersangka Setya Novanto di Rumah Sakit Media Permata Hijau guna menjalani rawat inap dengan memalsukan data-data medis.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurutnya, FY dan BS diduga bekerjasama untuk memalsukan data-data medis tersangka SN ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan rawat inap, diduga dilakukan untuk menghindarkan SN dari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Basaria juga membenarkan adanya pemesanan kamar VIP sebelum SN kecelakaan. "Kalau booking satu lantai itu diterima dari informasi penyidik. Memang begitu adanya," ungkap Basaria.
Hak Imunitas Advokat
Hak imunitas advokat kembali menjadi sorotan setelah Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah menilai, Fredrich telah menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto.
Fredrich ditangkap pada Sabtu dini hari (13/1/2018) setelah tidak memenuhi panggilan KPK sehari sebelumnya. Usai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich yang mengenakan rompi oranye itu menyatakan bahwa dirinya tidak bisa ditahan KPK karena hanya menjalankan tugas profesi sebagai advokat.
“Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 Undang-Undang 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana,” kata Fredrich, Sabtu (13/1/2018).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Victor W. Nadapdap mengatakan, hak imunitas advokat ini memang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Aturan ini, kata Victor, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hak imunitas ini berlaku, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Namun demikian, kata Victor, hak imunitas advokat ini hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dalam membela kliennya dengan iktikad baik. Ukuran “iktikad baik” ini, kata Victor, misalnya sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
Menurut Victor, berdasarkan Kode Etik Advokat, misalnya, seorang pengacara dalam menjalankan profesinya harus bebas dan mandiri, serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia.
“Kuncinya iktikad baik. Jangan malsu surat juga,” ungkap Victor saat dihubungi Tirto, pada Minggu (14/1/2018).
Pernyataan Victor ini merujuk pada dugaan KPK tentang adanya persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, seorang dokter di RS Medika Permata Hijau, yang bekerja sama untuk memanipulasi data-data medis Setya Novanto saat dirawat setelah kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR itu. Dalam kasus Fredrich ini, kata Victor, memang ada tarik-menarik antara pihak KPK dan mantan pengacara Novanto itu. Di satu sisi, Fredrich mengklaim bahwa dirinya dikriminalisasi karena sebagai advokat ia memiliki hak imunitas. Sementara di lain sisi, KPK menemukan adanya bukti kuat jika Fredrich dan Bimanesh terlibat persekongkolan menghalangi penyidikan kasus e-KTP.
“Terpaksa harus dibuktikan dalam sidang di pengadilan. Kami tidak tau bukti KPK, tapi menurut Pak Agus [Ketua KPK] ada rekaman pembicaraan antara Fredrich dan Bimanesh. Itu menyangkut kejadian yang tiang listrik itu,” kata Victor.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, hak imunitas advokat hanya diberikan kepada pengacara yang membela kliennya dengan iktikad baik, bukan menghalang-halangi proses hukum.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang."
Pengertian luar sidang dalam putusan MK itu, menurut Fickar adalah pembelaan advokat sejak kliennya diperiksa dan ditersangkakan di luar persidangan. Fickar berkata, jika benar Fredrich terlibat dalam skenario kecelakaan dan rekayasa perawatan Novanto di rumah sakit Permata Hijau, maka ia tetap bisa dijerat hukum pidana dengan tuduhan menghalang-halangi proses hukum.
"Obstruction of justice itu bukan termasuk pembelaan terhadap klien,” kata Fickar. (AR/Tirto)
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurutnya, FY dan BS diduga bekerjasama untuk memalsukan data-data medis tersangka SN ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan rawat inap, diduga dilakukan untuk menghindarkan SN dari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Basaria juga membenarkan adanya pemesanan kamar VIP sebelum SN kecelakaan. "Kalau booking satu lantai itu diterima dari informasi penyidik. Memang begitu adanya," ungkap Basaria.
Hak Imunitas Advokat
Hak imunitas advokat kembali menjadi sorotan setelah Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah menilai, Fredrich telah menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto.
Fredrich ditangkap pada Sabtu dini hari (13/1/2018) setelah tidak memenuhi panggilan KPK sehari sebelumnya. Usai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich yang mengenakan rompi oranye itu menyatakan bahwa dirinya tidak bisa ditahan KPK karena hanya menjalankan tugas profesi sebagai advokat.
“Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 Undang-Undang 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana,” kata Fredrich, Sabtu (13/1/2018).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Victor W. Nadapdap mengatakan, hak imunitas advokat ini memang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Aturan ini, kata Victor, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hak imunitas ini berlaku, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Namun demikian, kata Victor, hak imunitas advokat ini hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dalam membela kliennya dengan iktikad baik. Ukuran “iktikad baik” ini, kata Victor, misalnya sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
Menurut Victor, berdasarkan Kode Etik Advokat, misalnya, seorang pengacara dalam menjalankan profesinya harus bebas dan mandiri, serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia.
“Kuncinya iktikad baik. Jangan malsu surat juga,” ungkap Victor saat dihubungi Tirto, pada Minggu (14/1/2018).
Pernyataan Victor ini merujuk pada dugaan KPK tentang adanya persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, seorang dokter di RS Medika Permata Hijau, yang bekerja sama untuk memanipulasi data-data medis Setya Novanto saat dirawat setelah kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR itu. Dalam kasus Fredrich ini, kata Victor, memang ada tarik-menarik antara pihak KPK dan mantan pengacara Novanto itu. Di satu sisi, Fredrich mengklaim bahwa dirinya dikriminalisasi karena sebagai advokat ia memiliki hak imunitas. Sementara di lain sisi, KPK menemukan adanya bukti kuat jika Fredrich dan Bimanesh terlibat persekongkolan menghalangi penyidikan kasus e-KTP.
“Terpaksa harus dibuktikan dalam sidang di pengadilan. Kami tidak tau bukti KPK, tapi menurut Pak Agus [Ketua KPK] ada rekaman pembicaraan antara Fredrich dan Bimanesh. Itu menyangkut kejadian yang tiang listrik itu,” kata Victor.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, hak imunitas advokat hanya diberikan kepada pengacara yang membela kliennya dengan iktikad baik, bukan menghalang-halangi proses hukum.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang."
Pengertian luar sidang dalam putusan MK itu, menurut Fickar adalah pembelaan advokat sejak kliennya diperiksa dan ditersangkakan di luar persidangan. Fickar berkata, jika benar Fredrich terlibat dalam skenario kecelakaan dan rekayasa perawatan Novanto di rumah sakit Permata Hijau, maka ia tetap bisa dijerat hukum pidana dengan tuduhan menghalang-halangi proses hukum.
"Obstruction of justice itu bukan termasuk pembelaan terhadap klien,” kata Fickar. (AR/Tirto)
Tidak ada komentar