.

Per Tanggal 28 Februari, KPPU Dibekukan Sementara

Penghentian kegiatan KPPU berimbas pada kasus kasus yang ditanganinya.
Jakarta - Akibat kekosongan komisioner, Kegiatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan dihentikan sementara mulai tanggal 28 Februari 2018. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto kepada wartawan. 

"Komisioner baru belum muncul, tapi masa jabatan komisioner lama sudah berakhir," ujar Charles di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Februari 2018.

Kekosongan komisioner KPPU terjadi untuk ketiga kalinya. Sebenarnya, masa jabatan anggota KPPU sudah berakhir pada Desember 2017. Namun Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan mereka selama dua bulan, yaitu hingga 28 Februari 2018.

Akibat tak adanya anggota KPPU yang aktif, maka kegiatan komisi pun otomatis ikut dibekukan. Dampaknya proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi ikut berhenti sementara. Semua kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung pun berhenti.

Selain itu, kegiatan ligitasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik terhadap putusan KPPU di tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijalankan. Khususnya, yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.

Saat ini, menurut Charles, KPPU sedang menangani 10 tuntutan perkara dan 19 notifikasi merger akuisisi. Sementara itu, untuk perkara yang telah mendapatkan surat keputusan sebelum 28 Februari 2018, tetap dapat berjalan.

Pembekuan sementara itu hingga komisioner baru KPPU resmi dilantik nanti. 

Manajemen Pemerintah
Pakar ekonomi The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Wibowo menyebut adanya pembekuan kegiatan KPPU tersebut menunjukkan betapa kacaunya manajemen pemerintahan.

"Bagaimana mungkin sebuah lembaga negara seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)  harus beku kegiatan, karena belum mendapat Keputusan Presiden (Keppres) tentang keanggotaan komisinya,” kata Dradjad.
Dradjad mengutarakan, UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan bahwa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 31 ayat 2).

Lalu dalam ayat 4 disebutkan: Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.

"Dalam penjelasan disebutkan, perpanjangan tersebut maksimal 1 tahun. Jadi seharusnya, kekosongan jabatan tidak perlu terjadi,” kata Dradjad.

Situasi saat ini, kata Dradjad, anggota KPPU sudah habis masa jabatannya per 27 Desember 2017. Mereka lalu diperpanjang Presiden hingga 27 Februari 2018.

"Ternyata hingga Selasa (27/2) sore  belum ada perpanjangan baru. Otomatis anggota KPPU habis masa jabatannya. Sementara itu, karena DPR belum memproses persetujuan atas calon anggota KPPU, maka secara legal KPPU tidak lagi mempunyai anggota Komisi yang sah,” papar ekonom senior ini.

Padahal Presiden, lanjut dia, pada 8 Agustus 2017 sudah membentuk Pansel KPPU berdasarkan Keppres No. 96/P tahun 2017.  Seharusnya Pansel yang dipimpin Hendri Saparini dengan anggota antara lain Rhenald Kasali dan Alexander Lay ini sudah menyelesaikan proses seleksinya. Lalu pemerintah sudah memasukkan nama calon ke DPR paling telat sekitar awal Desember agar DPR sempat lakukan fit and proper test.

Dradjad tidak tahu siapa yang salah, Pansel, pemerintah atau DPR. Yang jelas per 27 Februari sore belum ada anggota KPPU yang baru yang sah. Yang jelas kondisi ini mengakibatkan KPPU harus beku sementara.

"Ini kan koplak (error) banget. Apalagi, pada tanggal 12-14 Desember 2011 KPPU juga pernah beku kegiatan karena penyebab yang sama. Masak negara terjeblos di lubang yang sama?”  ungkapnya.

Hanya bedanya, jelas Dradjad, pada tahun 2011 itu Pansel tidak terkena tuduhan konflik kepentingan. Sekarang ini, kata dia, beberapa anggota Pansel dituduh konflik kepentingan karena mereka bekerja atau terkait dengan pihak terlapor yang sedang diproses KPPU. "Apakah ini penyebabnya kekacauan sekarang?” tanya Dradjad.

Tidak ada komentar