UU MD3; Wakil Rakyat Semakin Tak Tersentuh
UU MD3 yang baru membuat rakyat tak dapat leluasa menkritik anggota DPR. |
Ya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada rapat paripurna memuat sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR kian jauh dari rakyat. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai DPR nampak menutupi pembahasan sejumlah pasal yang membuat mereka kian tak tersentuh dengan alasan hanya merevisi pasal terkait penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR.
Lebih lanjut disebutkannya, beberapa ketentuan yang membuat wakil rakyat tak tersentuh itu misalnya ketentuan yang mewajibkan polisi melakukan pemanggilan paksa kepada pihak yang diputuskan DPR untuk hadir dalam rapat atau sidang di DPR. Selain itu, ada pula ketentuan mengenai proses hukum atas anggota DPR yang menharuskan aparat penegak hukum harus mengantongi rekomendasi MKD dan izin Presiden.
Bukan hanya itu, ada juga pasal lain tentang penghinaan parlemen di mana MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menghina kehormatan DPR.
Berikut sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan membuat DPR semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3:
Pasal 73
Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) itu, ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan frase "wajib" dalam hal pemanggilan paksa salah satunya terinspirasi saat Komisi III memanggil gubernur. Kala itu, lanjut Andi, gubernur yang dipanggil tak kunjung hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat.
Selain itu, DPR juga melihat polemik Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak bisa menghadirkan lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengatakan, nantinya ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa Peraturan Kapolri (Perkap).
Penambahan frase "wajib", lanjut Andi, merupakan respons atas kegamangan Kapolri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.
Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri.
Pasal 122 huruf k
Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.
Lukman mengatakan kelembagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehinggga MKD perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan dewan dan dan anggotanya.
Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya.
Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.
Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.
Saat ditanya bila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
Pasal 245
DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait Pasal 245.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase "pertimbangan".
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Hal itu lantaran MKD hanya memberi pertimbangan dan tak wajib digunakan presiden dalam memberi izin.
Andi juga mengatakan, pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Ia menandaskan, peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. Hal itu dikarenakan ada batas waktunya.
"Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya juga jadi tidak berarti," tukas Andi.
Tidak ada komentar