.

PK Ditolak MA, Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob

PK Ahok ditolak MA.
Jakarta- Langkah hukum luar biasa dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya terhenti oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar. Ya, Artidjo sebagai Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) Ahok, sementara dua hakim agung lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo tak mengabulkan permintaan Ahok itu.

Penolakan itu diinformasikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Ia mengungkapkan, penolakan itu didasarkan semua alasan yang diajukan oleh Ahok tidak dapat dibenarkan.

Suhadi menjelaskan, dalam putusannya, ketiga Hakim Agung satu suara, semuanya menolak upaya hukum luar biasa Ahok. Namun, Suhadi tidak bersedia untuk merinci. Untuk melihat putusan PK-nya diminta untuk mengakses laman resmi Mahkamah Agung RI. 

Atas penolakan PK ini, Ahok harus menjalani sisa masa tahanannya. Ahok pun harus kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan. Namun, pasca putusan PK itu, Ahok ternyata masih dibina di rumah tahanan Mako Brimob Depok.

Hal itulah yang memancing reaksi. Mengapa Ahok tak juga dibina di lembaga pemasyaratan, tapi malah dititipkan di rutan Mako Brimob Depok.

Tidak ada komentar