.

KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar diperiksa KPK.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Emirsyah Satar sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/4).

Emirsyah sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tak berkomentar terkait dengan pemeriksaannya kali ini.

Selain Emirsyah, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk. (Ant)

Tidak ada komentar