.

Polri Janji Tuntaskan Miras Oplosan Bulan Ini

Jumpa pers miras oplosan. Polri janji akan tuntaskan bulan ini.
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan di seluruh Indonesia pada akhir bulan ini.

"Saya minta, saya perintahkan jajaran untuk menyelesaikan secara tuntas. Dalam arahan saya tadi kepada Kapolda seluruh Indonesia, saya perintahkan untuk membuat kasus ini berhenti," tegas Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Syafruddin, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018), seperti dikutip BeritaSatu.

"Artinya, mengungkap sampai ke akar-akarnya, sampai ke otaknya, dalangnya, pelakunya, distributornya, yang mempengaruhi, yang punya pikiran, yang punya skenario dan sebagainya."

Sepanjang bulan April ini, miras oplosan menghantui beberapa wilayah di Indonesia dengan jatuhnya puluhan korban. Hingga Kamis (12/4) sudah 84 orang tewas di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Kabupaten Bandung, dan Sukabumi.

Korban terbaru adalah Ade Firmansyah dan Rohman, dua orang satpam Permata Bintaro Residence yang tewas pada Selasa (10/4) setelah mengonsumsi miras oplosan sejak Sabtu malam.

Pemerintah Kabupaten Bandung bahkan menetapkan "wabah" miras oplosan tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional. Sebanyak 41 warga dari beberapa daerah di kabupaten itu tewas, sementara 189 lainnya masih dalam perawatan, akibat mengonsumsi minuman keras tersebut.

"Ini sebuah fenomena yang gila, yang terjadi di tengah-tengah Indonesia, saat Indonesia sedang prihatin menghadapi berbagai macam masalah. Kalau ini dibiarkan, ini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup masyarakat," kata Syafruddin.

Wakapolri menargetkan untuk menghentikan penjualan dan membersihkan seluruh daerah dari miras oplosan pada akhir bulan ini.

"Cara menghentikannya, dibumihanguskan, diberangus semuanya. Ini serius kasusnya, berikan hukuman maksimal. Selesaikan sampai ke akar-akarnya," katanya.

"Pokoknya bulan ini berhenti dan bulan puasa tidak boleh muncul."

Namun Syafruddin menyatakan polisi tak bisa bekerja sendirian untuk menghentikan peredaran miras tersebut. Dikutip situs Jaringan Pemberitaan Pemerintah, sang jenderal menyatakan mereka butuh bantuan dari sejumlah kementerian dan lembaga, meski tak merinci kementerian dan lembaga apa yang dimaksud.

Ia pun mengusulkan agar masalah ini diangkat dalam sebuah sidang kabinet.

"Polri usulkan agar masalah ini diangkat dalam sidang kabinet atau sidang Kemenko dan Polhukam untuk dibahas di tataran kementerian supaya tuntas," tuturnya.

Selain itu, Syafruddin meminta para produsen dan pengedar miras oplosan yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak mengganggu tata kehidupan masyarakat.Selama ini pengedar miras oplosan biasanya didakwa berdasarkan Undang-Undang No 18/2012 (berkas pdf) tentang Pangan. Pada pasal 138 UU tersebut dinyatakan ancaman penjara dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar bagi para produsen bahan pangan yang membahayakan kesehatan manusia.

Akan tetapi, jika miras tersebut menewaskan mereka yang mengonsumsinya, aparat hukum bisa menjerat mereka dengan pasal 146 ayat 1 huruf b dengan ancaman hukuman bui maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp20 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal M. Iqbal, menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penggunaan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana--pasal 338 dan 340 KUHP--dalam kasus miras oplosan ini.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan mengkonstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Iya dong, mereka meracik dan lain-lain. Ancamannya bisa seumur hidup itu," tegas Iqbal kepada detikcom.(btgr)

Tidak ada komentar