.

AGK-YA Gugat Hasil Pilkada Malut ke MK

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Ust.Abdul Gani Kasuda dan Al Yasin Ali menggugat hasil Pilkada Maluku Utara 2018 ke Mahkamah Konstitusi.
Maluku Utara - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali kabarnya hingga kini belum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski pasangan ini  memiliki peluang menggugat hasil pemilihan gubernur Maluku Utara. Padahal interval waktu mengajukan gugatan ke MK hanya tiga hari setelah pleno KPU provinsi.

Gugatan ke MK terhitung sejak Senin hingga Rabu, 11 Juli 2018. Otomatis waktu tinggal Rabu hari ini. Bahkan tim AGK-YA belum memberikan keterangan apakah hasil pilgub digugat atau tidak. “Sejauh ini belum ada kabar dari tim hukum  di Jakarta. Entah sudah dimasukan atau belum. Kita masih menunggu informasi,” kata juru bicara (Jubir) AGK-YA, Safruddin Umahuk kepada wartawan, Selasa (10/7).

Sementara, jubir AHM-Rivai, Sawaludin Damopolii mengatakan, materi gugatan yang diajukan tim pasangan nomor urut 3  sangat lemah dan tidak substansi. Bahkan hanya bersifat asumsi perkara. “Karena itu kami  optimis kalau ada gugatan AGK-YA maka dipastikan ditolak MK,” ujarnya.

Meski demikian, tim pasangan nomor urut 1 yang diusung Partai Golkar dan PPP ini tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan kandidat petahana yang dibentengi PDIP dan PKPI itu. Menurut Syawal, sejumlah pelanggaran yang dihimpun dan  dijadikan pokok perkara tim AGK-YA, hanya opini yang dibuat-buat agar Pilgub Malut  yang sudah berlangsung aman, damai dan demokratis terkesan sarat dengan kecurangan.

Menurut Syawal, seluruh komponen dan Kepolisian Daerah Maluku Utara sudah memberi apresiasi kepada penyelenggara yang sukses menggelar pesta demokrasi lima tahunan ini secara aman, damai dan demokratis.

Dalam releasenya, Syawal menuding, sebenarnya bukan tim AHM-RIVAI yang berlaku curang dalam Pilgub Malut, tapi tim AGK-YA  dilapangan melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya, intimidasi Bupati Halsel Bahrain Kasuba terhadap struktur birokrat, intimidasi dan kontrak politik Wakil Walikota Tidore Muhammad Senen dengan melibatkan ASN, distribusi sembako menjelang masa tenang, dan penggunaan fasilitas negara saat kampanye di Halsel. “Selain itu, tim AHM-RIVAI menghimbau kepada pendukung, simpatisan dan relawan untuk konsisten dengan tag line politik tanpa gaduh. (jun)

Tidak ada komentar