Mantap Koruptor Boleh Nyaleg, Wajah Muram Politik Indonesia
![]() |
Dibatalkannya Peraturan KPU mengenai mantan narapidana korupsi dilarang nyaleg menimbulkan kesan psikologis tersendiri. |
"Begini, pemerintah tidak bisa campur tangan dalam wilayah kekuasaan yudikatif, bisa dipahami saja," kata Syamsudin usai diskusi dengan tema "Mengapa DPRD Korupsi Beramai-ramai?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9).
Dia berpendapat, bagian dari komitmen pemerintah terlihat melalui diloloskannya Peraturan KPU 20/2018 tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dengan dibatalkanya PKPU oleh MA tentu KPU akan menjalankan putusan tersebut, walaupun pada saat yang sama KPU melakukan himbauan terhadap partai politik tidak mengajukan calon anggota legislatif yang bermasalah.
"Selain itu, yang bisa dilakukan ya civil society supaya tidak memilih caleg yang bermasalah gitu aja. Saya pikir apa lagi, enggak ada solusi," pungkas Syamsuddin Haris.
Tidak ada komentar