.

Mantap Koruptor Boleh Nyaleg, Wajah Muram Politik Indonesia

Dibatalkannya Peraturan KPU mengenai mantan narapidana korupsi dilarang nyaleg menimbulkan kesan psikologis tersendiri.
Jakarta - Dibatalkannya Peraturan KPU soal mantan narapidana koruptor yang tidak boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif oleh Mahkamag Agung (MA), jangan diartikan bahwa pemerintah pro terhadap koruptor. Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris berpendapat, MA sebagai lembaga yudikatif tidak bisa dicampuradukan dengan pemerintah yang merupakan eksekutif.

"Begini, pemerintah tidak bisa campur tangan dalam wilayah kekuasaan yudikatif, bisa dipahami saja," kata Syamsudin usai diskusi dengan tema "Mengapa DPRD Korupsi Beramai-ramai?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9).

Dia berpendapat, bagian dari komitmen pemerintah terlihat melalui diloloskannya Peraturan KPU 20/2018 tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Dengan dibatalkanya PKPU oleh MA tentu KPU akan menjalankan putusan tersebut, walaupun pada saat yang sama KPU melakukan himbauan terhadap partai politik tidak mengajukan calon anggota legislatif yang bermasalah.

"Selain itu, yang bisa dilakukan ya civil society supaya tidak memilih caleg yang bermasalah gitu aja. Saya pikir apa lagi, enggak ada solusi," pungkas Syamsuddin Haris.

Tidak ada komentar