.

Paska Pengguguran PKPU 20/2018, KPU Masih Tunggu Salinan Resmi

Mantan napi korupsi seyogianya dilarang menjadi calon legislatif, karena mereka dinilai cacat moral sebagai calon wakil rakyat.
Jakarta - Paska diputuskannya uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI (MARI), KPU mengaku pihaknya masih menunggu salinan resmi guna menentukan langkah ke depannya.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MARI, kemudian barulah akan dibahas di rapat pleno KPU. Hingga kini, lanjut Pramono, KPU masih berpegangan pada PKPU sebelumnya.

Pramono juga menyebutkan, akan melihat bunyi pertimbangan hukum MARI dalam memutuskan perkara itu. KPU tentunya akan melaksanakan apapun keputusan MARI.

Mengenai aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif ini, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) juga malah meloloskan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Bawaslu RI maupaun Panitia Pengawas Pemilu di daerah sebelumnya telah menerima pengaduan dari para mantan narapidana korupsi yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) alias tidak lolos pencalonan.

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg. Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Tidak ada komentar