.

Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Jadi Tersangka Suap Meikarta


Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers kasus suap proyek Meikarta. Foto:Tempo
Jakarta - Teka-teki operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari terungkap sudah.

Sebelumnya dilaporkan sepuluh orang diamankan oleh komisi antirasuah itu pada Minggu siang dan kemudian KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi. Pada saat itu KPK baru memberikan isyarat bahwa para petinggi Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap terkait perizinan pembangunan properti di sana.

Senin (15/10) pagi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan masih belum membeberkan duduk perkara kasus itu. Kala itu dia meminta agar pewarta bersabar lantaran masih dalam pemeriksaan.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan pun mengaku tak mengetahui adanya OTT di wilayahnya dan dirinya mengaku mengetahui dari media online.

“Saya sama nge-blank-nya sama kalian. Saya juga tahunya dari media online kemarin Magrib. Cuma katanya yang OTT (operasi tangkap tangan) Bu Neneng (Kepala Bidang Tata Ruang), tapi siapa-siapanya lagi saya tidak tahu. Katanya ada sepuluh orang tapi nama-namanya belum tahu,” kata Bupati Bekasi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 15 Oktober 2018.

Apa daya, tak berselang lama, KPK pun menyatakan Bupati Bekasi sebagai salah satu tersangka suap proyek Meikarta. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, Neneng Hasanah Yasin tak sendiri sebagai tersangka kasus itu, empat anak buahnya juga menjadi 'artis' KPK. Keempat pejabat itu adalah, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Sahat M.B.J Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP) dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR).

Sementara itu, untuk pihak swastanya KPK telah menetapkan Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (Konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Pihak Lippo Group menjanjikan kepada Neneg dan kawan-kawan dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di KPK setelah dijemput paksa KPK.(Foto:Jpnn)
Lebih lanjut diutarakan Laode M. Syarif dalam jumpa pers itu, perizinan Meikarta total lahan yang sedang diurus sekitar 774 hektar dan dibagi dalam 3 tahap. Tahap pertama seluas 84,6 hktar, tahap kedua 252,6 hektar dan tahap ketiga seluas 101,5 ha. 

Suap itu sendiri komitmen Lippo Group sebesar 13 miliar rupiah. Menurut Laode M. Syarif, uang yang sudah diberikan sekitar Rp7 miliar, melalui beberapa kepala Dinas selama periode April, Mei dan Juni 2018.

Syarif menjelaskan, kompleksnya pembangunan yang digarap oleh Lippo Group ini membuat proses perizinan proyek ada saling keterkaitan antardinas di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pengurusan izin meliputi, perencanaan pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

“Maka dari itu dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga Iahan makam,” ungkap Syarief.

KPK menjerat para pemberi suap dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan para penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

OTT terkait suap proyek Meikarta ini sendiri dilakukan di Bekasi dan Surabaya. (Bw)




Tidak ada komentar