Bupati Malang Jadi Tersangka Kasus Suap DAK
![]() |
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. |
Menurut Wakil Ketua KPK Satu Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK pada Kamis (11/10), selain Rendra KPK juga menetapkan satu orang dari swasta, yakni Erick Armando Talla sebagai tersangka gratifikasi itu.
Lebih jauh Saut Situmorang menjelasnkan, Rendra merupakan Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021. Ia juga mengungkapkan, nilai gratifikasi itu mencapai Rp.3,55 miliar. Rendra tidak pernah melaporkan harta itu ke KPK.
Sebelum penetapan itu, KPK telah menggeledah ruang kantor Bupati Malang dan juga rumah pribadi Rendra. Soal penggeledahan ini, sebelumnya Rendra mengaku penggeledahan itu bukan terkait dengan dana alokasi khusus, melainkan tagihan dana kampanye sewaktu dia mencalonkan diri untuk kali kedua sebagai bupati Malang.
Dua Kasus Korupsi
Kasus lain yang menjerat Rendra adalah disangkakan menerima suap penyediaan sarana pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar 3,45 miliar.
Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu untuk kasus keduanya adalah Rendra bersama dengan pihak swasta yang bernama EAT diduga menerima gratifikasi sebesar Rp.3,55 miliar.
Untuk kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AS)
Rendra disangka
melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/18032261/kpk-tetapkan-bupati-malang-tersangka-dua-kasus-korupsi.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/18032261/kpk-tetapkan-bupati-malang-tersangka-dua-kasus-korupsi.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra
Tidak ada komentar