Gugatan di Bawaslu Ditolak, OSO PTUN-kan KPU
![]() |
Oesman Sapta Odang Ketua Umum Hanura.(Foto:Ist) |
Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatannya, OSO akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Yusril ihza Mahendra, kuasa hukum OSO sesaat setelah Bawaslu menyampaikan Putusannya Jumat (5/10) sore. Ia mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan bukti baru untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Yusril mengatakan, terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait pendaftaran calon anggota DPD RI. Menurutnya, putusan MK tidak berlaku surut.
Sementara itu dalam putusannya, Bawaslu menganggap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang mengatur pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD berlaku surut.(AP)
Tidak ada komentar