Gugatan Effendi Gazali Cs Soal Presidential Threshold Ditolak MK
![]() |
Effendi Gazali salah satu pemohon uji materi UU Pemilu mengaku kecewa terhadap putusan MK. (Foto :Sindo) |
Effendi Gazali bersama 11 tokoh lainnya mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 49/PUU-XVI/2018 yang oleh Ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan argumentasi, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang harus diantisipasi oleh Mahkamah dinilai tidaklah beralasan sama sekali karena rumusan Pasal 222 UU Pemilu a quo tidak memberi ruang untuk ditafsirkan berbeda karena telah sangat jelas.
Selain itu, argumentasi para Pemohon bahwa presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, menurut hakim konstitusi dinilai mengabaikan fakta bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Sehingga, kendatipun diberlakukan syarat parliamentary threshold, kemungkinan untuk lahirnya partai-partai politik baru akan tetap terbuka, sebagaimana terbukti dari kenyataan empirik yang ada selama ini sejak dijaminnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, terutama setelah dilakukan perubahan UUD 1945. Terlebih lagi, untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebuah partai politik terlebih dahulu haruslah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Wakil Ketua MK Aswanto.
Sementara itu, mengomentari putusan MK itu, Effendi Ghazali terlihat sangat kecewa. Bahkan ia mengatakan, "Hakim Sontoloyo". Effendi menyebut ada tiga kekecewaannya terhadap MK. Pertama, saat mengemukakan alasannya untuk tak mengabulkan gugatan, hakim menganalogikan pemilu di Indonesia sama halnya dengan sistem pemilu Amerika Serikat. "Diambil contoh, bahwa sekali pun yang menang popular vote, belum tentu jadi presiden. Analogi itu keliru total walaupun putusannya final dan mengikat," kata Effendi.
Effendi Ghazali menjelaskan, Amerika Serikat menerapkan sistem electoral collage. Ia menengarai, pertimbangan hakim dinilai mengandung kebohongan. Kedua, Gazali menduga ada keanehan dalam sistem pemilu di Indonesia. Indonesia menerapkan sistem pemilu serentak memakai ketentuan ambang batas pencalonan presiden seperti yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sistem yang dinamai presidential treshold ini diambil dari pemilu legislatif 5 tahun lalu. "Yang ketiga, posisi saya, adalah pengaju judicial review sehingga terjadi pemilu serentak. Itu harus dipertimbangkan," tukas Effendi.
Ia merekomendasikan pemilu dikembalikan seperti sebelumnya, yakni pemilihan legislatif lebih dulu. Selanjutnya baru pemilu presiden. Dalam sidang itu, hakim menolak gugatan yang diajukan para pemohon karema tidak sesuai dengan dasar hukum. Musababnya, putusan MK sebelumnya disebut telah sesuai dengan konstitusi.
Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Dalam pasal tertuang, gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.
Pemohon menyatakan keberatan terhadap pasal itu karena dianggap berpotensi membatasi hadirnya pasangan capres dan cawapres yang lebih variatif. Para pemohon gugatan selain Effendi Gazali di antaranya Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Lalu, Bambang Wodjojanto, Rocy Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.
Perkara Ambang Batas Lainnya
Dalam sidang yang sama, MK juga memutus perkara serupa terkait syarat ambang batas capres dan cawapres. MK memutus tidak dapat menerima Perkara Nomor 50/PUU-XVI/2018.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Seandainya Pemohon memiliki kedudukan hukum, norma yang diujikan Pemohon tidak bertentangan dengan Konstitusi.
Pemohon perkara ini adalah Nugroho Prasetyo yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2018. Pemohon merupakan pendiri Ormas Front Pembela Rakyat dan Ormas Garda Indonesia. Akan tetapi, lanjutnya, dengan adanya aturan ambang batas pencalonan presiden telah membatasi hak konstitusional Pemohon untuk mencari parpol pengusung dalam lingkup parpol peserta Pemilu 2014 saja.
Padahal, lanjut Heriyanto, ada empat partai politik baru seperti Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang berpeluang bagi Pemohon dekati guna mengusung Pemohon sebagai calon presiden.(AS/TP)
Tidak ada komentar