.

Kantor Advokat Lucas Digeledah KPK

Lucas saat ditangkap KPK. Dia disangkakan melakukan Obstruction of Justice.(Foto : Tribunnews)
Jakarta - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Advokat Lucas sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Kasus ini melibatkan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan belum sempat diperiksa lantaran keburu kabur.

Nah, Lucas merupakan kuasa hukum dari Eddy Sindoro, dan ia disangka oleh KPK membantu mantan bos Lippo Group itu kabur ke luar negeri setelah ditangkap imigrasi Malaysia dan dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.

Setelah menetapkan Lucas sebagai tersangka pada 1 Oktober lalu, KPK kemudian menggeledah kantor Lucas untuk mencari barang bukti lainnya pada Jum'at (5/10) malam. Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, penggeledahan kantor Lucas yang beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Jakarta Pusat. KPK juga menggeledah Apartemen Kempinsky Jakarta Pusat.

Saat wartawan mengkonfirkan Febri Diansyah, mantan aktivit antikorupsi itu mengatakan pihaknya belum dapat merinci apa saja barang bukti yang berhasil diamankan. Hal ini disebabkan tim KPK masih berada di lapangan. (Bw)

Tidak ada komentar