Karena Tiket Garuda Digugat Konsumennya
![]() |
Garuda Indonesia dinilai merugikan konsumen karena menutup jalur langsung Jakarta-London-Jakarta. Foto : Garuda |
Mereka membeli tiket Garuda rute penerbangan Jakarta-London-Jakarta yang dibelinya sejak Mei 2018. Adalah David Tobing yang menjadi kuasa hukumnya.
Calon Ketua Iluni FH UI ini mengatakan gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut resmi terdaftar pada 30 Oktober 2018 dengan nomor register 605/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
David menjelaskan gugatan bermula saat maskapai Garuda Indonesia menghapus rute penerbangan langsung dari Jakarta menuju London dan sebaliknya secara sepihak.
"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada para penggugat sebagai calon penumpang yang telah membeli tiket sejak bulan Mei 2018 untuk rute penerbangan tersebut," kata David Tobing, Rabu (31/10).
Dia mengatakan, Garuda Indonesia menghapus rute penerbangan tetsebut pada 30 Agustus 2018. Hanya saja setelah itu, menurut David maskapai sama sekali tidak memberikan kepastian jadwal pengganti yang bisa digunakan para penggugat.
Hanya saja, David mengakui Garuda Indonesia pada akhirnya menawarkan pengembalian uang tiket kepada para penggugat namun hal tersebut belum direalisasikan. "Faktanya walaupun sudah sering diingatkan para penggugat melalui email, sejak 30 Agustus 2018 hingga gugatan ini diajukan 61 hari pihak Garuda Indonesia tidak melakukan pengembalian uang tiket," jelas David.
David menilai hal tindakan Garuda Indonesia tersebut melanggar hak subyektif para penggugat selaku konsumen yang berhak mendapatkan kenyamanan dalam menggunakan jasa. Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 3 huruf f jo. Pasal 9 huruf f jo. Pasal 10 ayat (2) Permenhub 89 Tahun 2015, tindakan Garuda Indonesia tersebut masuk kategori keterlambatan 6 yaitu pembatalan penerbangan.
"Konsekuensi dari pembatalan penerbangan tersebut adalah Garuda Indonesia selaku badan usaha angkutan udara harus melakukan pengembalian seluruh biaya tiket dalam waktu 30 hari untuk transaksi nontunai atau harus dikembalikan pada saat melapor untuk transaksi tunai," ungkap David.
Oleh karena itu, David menilai apa yang dilakukan Garuda Indonesia saat ini merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Permenhub 89 Tahun 2015 dan telah menimbulkan kerugian materil bagi konsumen. Selain itu, menurutnya penggugat juga mengalami kerugian immateril karena pembatalan secara sepihak yang dilakukan Garuda Indonesia dan tidak adanya kepastian rute penerbangan menimbulkan rasa tidak nyaman para penggugat.
Atas tindakan Garuda Indonesia tersebut, kata dia, penggugat menuntut ganti rugi kepada Garuda Indonesia untuk kerugian materil sebesar Rp 38.879.974. Selanjutnya kerugian immateril senilai Rp 200 juta rupiah.
"Gugatan ini diajukan untuk dijadikan pembelajaran bagi Garuda agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menghargai hak-hak penumpang yang telah dikecewakan," tutur David.
Tidak ada komentar