KPK Tetapkan Tersangka Keempat Suap Pemkab Labuhanbatu
![]() |
Jurubicara KPK Febri Diansyah. (foto: idn times) |
Menurut Febri, tersangka baru tersebut adalah Thamrin Ritonga (TR), orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Non Aktif Pangonal Harahap. Mantan aktivis ICW itu mengungkapkan, TR bersama dengan Pangonal Harahap diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra, pihak swasta, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Febri menambahkan, selama penyidikan KPK telah mengidentifikasi sejumlah fee proyek lainnya. Jumlah fee proyek yang diduga diterima oleh Bupati Labuhanbatu non-aktif adalah sebesar Rp.48 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dari tahun 2016 sampai dengan 2018.
Thamrin disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nmor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucto pasal 55 ayat (1) ke
-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (AP)
Tidak ada komentar