Lagi, Advokat Ditahan KPK karena Rintangi Penyidikan
![]() |
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto:MJR) |
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang kepada wartawan Senin (1/10), ESI (Eddy Sindoro) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan. Saut menambahkan, Eddy sempat ditangkap pihak imigrasi Malaysia. Kemudian ia dideportasi ke Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2018. KPK menduga, kuasa hukum ESI yakni Lucas (LCS) membantunya untuk kembali lari ke luar negeri.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Saut, LCS menjadi tersangka karena menghalangi proses penyidikan. KPK menjerat LCS dengan pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya tersebut, LCS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.
Sementara itu, Advokat LCS mengatakan pihaknya tidak menghalangi KPK. Ia tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro. Ia juga mengatakan, tidak ada bukti bahwa dirinya mengetahui keberadaan Eddy Sindoro di Malaysia. LCS mengatakan hal itu di gedung KPK Selasa (2/10), dan setelah diperiksa ia pun kemudian ditahan.
Kasus suap Edy Nasution sendiri telah divonis pada 7 Desember 2016 silam. Kala itu Edy Nasutiaon divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Edy terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.
Masih dalam kasus itu, Edy Nasution juga terbukti menerima uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. Sedangkan dugaan suap Rp 1,5 miliar dari Bos Paramount Enterprise tak terbukti di muka persidangan.(MJR)
Tidak ada komentar