OJK Terus Pantau Fintech
![]() |
Pertumbuhan Fintech di Indonesia mencengagkan, namun masih banyak pelaku yang belum berizin. |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengawasi lembaga yang menghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana kepada pihak ketiga senantiasa mengikuti perkembangan financial technology itu.
Belakangan ini, OJK merilis data, dari 73 perusahaan financial technology yang terdaftar di OJK, baru 1 perusahaan saja yang berizin. Hal itu berarti ada 72 perusahaan financial technology yang belum berizin namun hanya berstatus terdaftar saja,
Perusahaan-perusahaan itu baik yang hanya terdaftar dan yang sudah berizin sudah melakukan operasionalnya. Mereka sudah meminjamkan dana ke masyarakat melalui teknologi informasi yakni melalui aplikasi baik itu di android maupun ios.
Penyaluran dana kepada peminjam (debitur) pun kian besar. Berdasarkan data OJK, diperkirakan jumlah penyaluran pinjaman oleh penyelenggara teknologi finansial (tekfin/fintech) pada tahun 2018 ini mencapai Rp20 triliun. Per Agustus 2018, pinjaman oleh penyelenggara tekfin telah mencapai Rp 11,68 triliun.
"Kami antisipasi sampai dengan akhir Desember 2018 (penyaluran pinjaman) mencapai Rp18-20 triliun," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam temu media di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan ini.
Hendrikus juga mengatakan jumlah peminjam (borrower) fintech terus mengalami peningkatan. OJK mencatat bahwa pada Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaat tekfin.
"Pada akhir tahun ini kami antisipasi terdapat tiga juta 'borrower'," ujar dia.
OJK hingga saat ini mengawasi 73 penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan sudah berizin sedangkan 72 sisanya berstatus terdaftar.
"Dari 72 yang terdaftar tersebut, terdapat 17 di antara mereka yang mengajukan proses perizinan. Status terdaftar dan berizin ini kewenangan untuk beroperasinya tetap sama," kata Hendrikus.(Hw)
Tidak ada komentar