Pembawa Bendera Tauhid Malah Dijadikan Tersangka
![]() |
Uus Sukmana sang pembawa bendera Tauhid malah dijadikan sebagai tersangka. Foto: Ist |
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pembawa benderanya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan (26/10) menambahkan, pihaknya tidak bisa menahan Uus lantaran jerat hukumnya adalah Pasal 174 KUHP, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 3 minggu.
Pasal 174 KUHP sendiri berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900”.
Uus dianggap mengganggu perayaan Hari Santri Nasional dengan membawa bendera HTI.
“Uus sengaja ingin mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah Saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto.
Arief menandaskan, perbuatan ketiga anggota Banser itu adalah spontan, karena pada saat itu tidak boleh membawa bendera lain selain bendera Merah Putih.
Sementara itu, pangakuan bersebaran dengan alibi Kepolisian dilontarkan Ustadz Haikal atau yang lebih dikenal dengan Babe Haikal. Ia mengaku sebagai pihak yang langsung datang ke Garut paska kejadian pembakaran bendera Tauhid viral di media sosial. Babe Haikal dalam sebuah video mengatakan dirinya telah menanyakan kepada tiga anggota Banser yang membakar bendera Tauhid tu. Menurut Babe Haikal, mereka mengakuinya dan sengaja merebut bendera, syal yang juga bertuliskan kalimat Tauhid kemudian membakarnya. (AS)
Tidak ada komentar