Pendidikan Profesi Advokat Bakal Masuk Kurikulum Dikti
![]() |
PKPA akan masuk kurikulum PT profesi, dan ditempuh selama 2 semester. (Foto:Picsunday) |
Menurut Ketua Tim Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti, Johannes Gunawan, mengatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XVI/2016 mengenai kewajiban menggandeng Perguruan Tinggi Hukum yang terakreditasi minimal B untuk penyelenggaraan PKPA, pihaknya bersama organisasi profesi Advokat telah merampungkan aturan mengenai sistem PKPA yang baru nantinya.
Lebih lanjut diutarakan Johannes, peraturan menteri mengenai sistem PKPA yang baru itu malahan sudah rampung dan tinggal ditandatangani oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Peraturan itu nantinya dibarengi dengan penyesuaian aturan lainnya seperti syarat pendirian dan pembukaan program studi. Peraturan ini akan dikeluarkan terlebih dahulu sebelum aturan PKPA yang baru itu.
Disebut-sebut aturan baru PKPA itu nanti pendidikan profesi Advokat akan digelar selama 2 semester dan menggunakan sistem SKS (Satuan Kredit Semester). Melalui sistem ini, diharapkan PKPA akan sama dengan pendidikan profesi lainnya seperti Notaris, Apoteker, maupun Dokter.
Melalui sistem itu diharapkan akan ada standar pendidikan profesi yang jelas sehingga kualitas output dari pendidikan profesi itu nantinya dalam berkualitas. Pendidikan profesi itu nanti selain merujuk kepada UU Advokat juga merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional di mana nantinya diharapkan dapat semacam ijazah seperti halnya pendidikan profesi lain yang diselenggarakan perguruan tinggi.
Setelah itu lulusan pendidikan profesi itu juga harus magang dan lulus Ujian Profesi Advokat dan diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat seperti halnya yang disyaratkan dalam UU Advokat. Pengambilan sumpah sebagai Advokat juga harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana disyaratkan oleh UU Advokat. (Bw)
Tidak ada komentar