.

Pengurus RT-RW Dilarang Menjadi Timses

Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan.(Foto:Tribnews Jkt)
Tangsel- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan melarang pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden maupun pemilihan anggota legislatif DPR maupun DPRD tahun 2019. Hal tersebut agar proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil tanpa ada unsur yang mencederai prosesnya.

"Kita sedang inventarisir, karena data tim kampanye banyak juga datanya. RT dan RW itu tidak boleh, jangankan jadi timses, dilibatkan saja tidak boleh," kata ketua Bawaslu kota Tangerang Selatan Muhammad Acep, Rabu, 3 Oktober 2018.

Selain temuan dari Bawaslu, kata Acep, masyarakat juga bisa melaporkan terkait keterlibatan RT dan RW dalam kampanye."Bawaslu akan mengklarifikasi dengan salah satunya melihat nama ketua RT dan RW tersebut dalam nama tim sukses dan tim pelaksana kampanye," imbuhnya.

Acep juga mengatakan nantinya akan ada sanksi bagi peserta pemilu bila terbukti pelibatan Ketua RT dan RW dalam kegiatan kampanye walaupun hanya sebatas sanksi administrasi dan teguran."Ada sanskinya, sementara masih administrasi, teguran karena itu termasuk dalam Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum," ungkapnya.

Selain pengurus RT, RW, aparatur desa atau kelurahan juga dilarang untuk menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif. (Rtm)

Tidak ada komentar