.

Polisi Tetapkan Dua PNS Kemenhub sebagai Tersangka Peluru Nyasar ke DPR

IAW dan RMY dua tersangka peluru nyasar ke gedung DPR RI. Foto : Tempo.
Jakarta - Setelah simpang siur mengenai kesimpulan dari kejadian tertembaknya kaca ruang kerja anggota DPR RI Wenny Warouw di lantai 16 dan ruang kerja Bambang Heri di lantai 13 gedung DPR RI, kini Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya telah menetapkan dua orang tersangka kasus peluru "nyasar".

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IAW dan RMY. Keduanya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut Nico mengungkapkan saat jumpa wartawan di Polda Metro Jaya Selasa (16/10), kedua tersangka itu belum menjadi anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia). Keduanya meminjam senjata jenis Glock 17 dan AKAI di gudang senjata Lapangan Tembak Senayan. Lantaran hal itulah, pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami alasan pihak gudang meminjamkan senjata itu.

Kombes Nico Afinta, Direskrimum Polda Metro Jaya. Foto:Seruji
Nico melanjutkan, apakah kedua tersangka itu dalam meminjam melalui prosedur resmi yang ada atau tidak masih didalami juga. Polisi juga sedang menggali keterangan dari pemilik senjata itu yakni A dan G.

Sementara itu IAW dan RMY dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senjata jenis Glock 17, 919 buatan Austria warna hitam kecokelatan, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru, dan satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 40 juga disita. (AS)

Tidak ada komentar