.

Tarif Jual Beli Jabatan oleh Bupati Cirebon antara 50 juta Sampai 200 Juta

Jual beli jabatan merupakan lingkaran setan korupsi. (Foto:Ist)
Jakarta - Sangkaan yang dialamatkan ke Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diantaranya adalah jual-beli jabatan. Purwadi yang baru saja dipecat sebagai kader PDI Perjuangan itu disangkakan melakukan jual-beli jabatan dengan tarif antara 50 juta rupiah hingga 200 juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Jum'at (16/10). Menurut Febri, dugaan ada tarif untuk jabatan tertentu. Misalnya saja Camat senilai 50 juta rupiah, eselon III 100 juta rupiah, dan eselon I 200 juta rupiah.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, tarif itu relatif tergantung juga strategisnya jabatan tersebut. KPK menduga 'imbal jasa' kepada bupati dilakukan setelah mereka menduduki jabatan itu.

Mengenai jual beli jabatan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seperti lingkaran setan di birokrat kita. Menurt Ade Irawan, Wakil Koordinator ICW, jual beli jabatan memiliki pola tersendiri.

"Harga" jabatan itu, lanjut Ade, tergantung bagaimana strategisnya posisinya. Semakin besar anggaran yang dikelola oleh pemegang jabatan itu, "harga"nya akan semakin mahal.

Tindakan jual beli jabatan itu membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi yang lain. Misalnya saja mark up tender, atau korupsi pengelolaan anggaran di lingkungannya.

Bila si pejabat itu menginginkan tetap pada jabatannya, biasanya mereka menyetor kepada pimpinan yang di atasnya.

"Jadi modal untuk setor itu dari korupsi proyek yang dikelolanya. Jadi semacam lingkaran setan korupsi," tandas Ade Irawan.

Melihat hal itu, lelang jabatan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga diharapkan mampu mengawasi Aparatur Sipil Negaras (ASN) secara profesional dan mandiri, sehingga hasilnya benar-benar seperti yang diinginkan. (Hw)


Tidak ada komentar