.

UMP 2019 Naik 8,03 Persen

Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03 persen. (Foto:Ist)
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, pada 15 Oktober 2018.

Surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur Seluruh Indonesia agar mereka menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang.

Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menaker dalam Surat Edaran itu sebesar 8,03 persen.

Kenaikan UMP Tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November itu sebesar 8,03 persen.

“Angka ini bukan keputusan dari Menaker, namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%,” papar Menaker kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10), seperti diinformasikan melalui laman resmi Setkab.

Data tersebut, lanjut Menaker, sudah disampaikan kepada Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karenanya, Menaker meminta agar semua Gubernur bisa segera memproses penetapan UMP 2019 ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu. (ES)

Tidak ada komentar