.

UU ASN Dimohonkan Judicial Review di MK


Jakarta - Persoalan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) yang telah diaktifkan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) rupanya mengusik beberapa pihak dan dinilai menimbulkan persoalan hukum. 

Aturan hukum yang dijadikan payung dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, No.15 Tahun 2018 dan No.153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang Tebukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dinilai sebagai penyebabnya.

Masyarakat Aparatur Pencari Keadilan (MAPK) yang diwakili oleh Mahendra, SH dan Nurmadjito, SH akhirnya melayangkan permohonan pengujian  UU ASN ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober 2018. Mereka menganggap SKB itu telah merenggut hak dasar mereka yakni mendapat pendapatan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Perihal gugatan itu, Nurmadjito mengatakan,  Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d UU ASN bertentangan dengan  Pasl 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, ketentuan dalam UU ASN itu membuka peluang bagi Kepala Daerah untuk tidak memberhentikan, karena pasal tersebut sangat jelas menyebutkan bagi PNS yang telah selesai menjalani pidananya,  diberikan pilihan yaitu diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Masih menurut Nurmadjito, UU ASN mengatur sanksi dalam  bentuk pilihan antara “Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat (PTDH)” dikarenakan melakukan tindak pidana atau “tidak diberhentikan”, sebagaimana disebut Pasal 87 ayat (2).

Lebih lanjut diutarakan Nurmadjito, norma hukum dengan kualifikasi alternatif ini menunjukkan sikap pembentuk undang-undang memberikan kesempatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memilih atau menentukan keputusan yang terbaik bagi instansi yang dipimpin agar roda birokrasi berjalan dan terbaik pula bagi ASN yang telah mengabdi dan berkarya di instansi puluhan tahun serta memikirkan nasib keuangan dari anggota keluarganya pasca pemecatan dirinya.(AS) 

Tidak ada komentar