Wakil Ketua DPR Terjerat Kasus DAK Kabupaten Kebumen
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Taufik disangkakan menerima komitmen fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang diajukan sebesar 100 miliar rupiah.
Taufik dijerat dengan Pasal 13 huruf (a) dan (b) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. PAN sangat menghargai hukum.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan pada Kamis (1/11). Pemeriksaan tersebut apakah menyangkut penetapan dirinya sebagai tersangka ataukah sebagai saksi.
Sementara itu pandangan beragam diutarakan oleh Pengamat Politik Saiful Anam. Ia mengatakan, terjeratnya Taufik merupakan pukulan bagi PAN, apalagi tahun 2019 tinggal menghitung hari.
Pengamat politik tersebut berpandangan ada tiga kemungkinan terhadap kasus ini. Langkah pertama, PAN sebaiknya memberhentikan Taufik karena agar citra masyarakat tidak turun terhadap PAN.
Langkah kedua, PAN memberikan bantuan hukum kepada Taufik hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini Taufik akan tetap menduduki jabatannya sampai Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian yang terakhir, PAN dapat segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Langkah ini dinilai moderat, lantaran PAN tak memecat Taufik namun segera menggantinya di DPR. (Uc)
Taufik disangkakan menerima komitmen fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang diajukan sebesar 100 miliar rupiah.
Taufik dijerat dengan Pasal 13 huruf (a) dan (b) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. PAN sangat menghargai hukum.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan pada Kamis (1/11). Pemeriksaan tersebut apakah menyangkut penetapan dirinya sebagai tersangka ataukah sebagai saksi.
Sementara itu pandangan beragam diutarakan oleh Pengamat Politik Saiful Anam. Ia mengatakan, terjeratnya Taufik merupakan pukulan bagi PAN, apalagi tahun 2019 tinggal menghitung hari.
Pengamat politik tersebut berpandangan ada tiga kemungkinan terhadap kasus ini. Langkah pertama, PAN sebaiknya memberhentikan Taufik karena agar citra masyarakat tidak turun terhadap PAN.
Langkah kedua, PAN memberikan bantuan hukum kepada Taufik hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini Taufik akan tetap menduduki jabatannya sampai Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian yang terakhir, PAN dapat segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Langkah ini dinilai moderat, lantaran PAN tak memecat Taufik namun segera menggantinya di DPR. (Uc)
Tidak ada komentar