.

Akankah KPK Panggil Boediono dan Sri Mulyani?

Penuntasan kasus bailout Bank Century sangat dinantikan. Foto : Ist
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya akan kembali melanjutkan kasus korupsi Bank Century. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp.6,7 triliun itu oleh banyak pihak diharapkn bisa diusut tuntas oleh KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11), di Jakarta, mengatakan KPK akan segera memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seputar pengucuran dana talangan ke Bank Century.

Meskipun tidak merinci siapa saja yang bakal dipanggil, Febri membuka kabar bahwa pihak yang dipanggil itu dari Bank Indonesia yang ketika dana talangan ke Bank Century ini dilakukan.

Bila demikian, pihak-pihak tersebut dapat diraba-raba yaitu Gubernur BI saat itu yang dijabat Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang Moneter dan Devisa Budi Mulya, Deputi Senior Gubernur BI Mirando S. Goeltom, dan Deputi BI Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Keuangan Muliaman D. Hadad.

Miranda S. Goeltom sendiri sudah diperiksa KPK pada Selasa (13/11). Ia diperiksa selama kurang lebih dua jam. Kepada wartawan Miranda mengaku dimintai keterangan seputar prosedur pengambilan keputusan dana talangan atau bailout Bank Century.

Selain pihak BI, pihak lain yang akan dimintai keterangan adalah Menteri Keuangan sekaligus sebagai Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh Sri Mulyani.

Kasus korupsi Bank Century ini sudah menjerat Budi Mulya yang divonis bersalah dan dihukum penjara selama 15 tahun.

Tidak ada komentar