.

Belum Peroleh Barang Bukti, Polisi Akan Geledah Rumah Ahmad Dhani

Surabaya - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret musisi terkenal Ahmad Dhani memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berencana akan menggeledah rumah Ahmad Dhani pada Kamis atau Jum'at (15 atau 16/11) untuk menemukan barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Direktorat (Subdit) V Cyber Crime  Polda Jatim AKBP Harissandi kepada wartawan Senin (12/11). Penggeledahan itu untuk mencari handphone yang dipergunakan oleh Ahmad Dhani saat nge-vlog di Hotel Majapahit Surabaya dan didalamnya diduga ada kalimat ujaran kebencian.

Ahmad Dhani sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditangani oleh Subdit V Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat 3 UU berbunyai, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sementara untuk pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Mengenai rencana penggeledahan tersebut, Ahmad Dhani dalam akun instagramnya hanya menanggapi dengan kalimat, "Wk wk wk".

Kemudian Dhani juga mengunggah sebuah foto dirinya memang papan bertuliskan identitas dirinya dan keterangan pasal yang dikenakan atas dirinya oleh Polda Jatim. Dalam captionnya ia menuliskan, "PERTAMA KALI FOTO BEGINI KY MALING MOTOR...wk wk wk".

Tidak ada komentar