Bendera PKB Berlatar Merah Putih Memancing Polemik
![]() |
Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar dan bendera yang memancing polemik. Foto: Republika |
Teranyar, bendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar belakang merah putih disoal oleh beberapa pihak.
Dalam sebuah diskusi yang membahas soal bendera PKB itu pada Minggu (11/11), Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Musni Umar menanggapi bendera PKB yang berlatar belakang merah putih yang viral itu dapat berpotensi membuat keresahan di masyarakat.
Umar berpandangan, bendera merah putih tak patut menjadi latar belakang lambang organisasi tertentu apalagi partai politik. Ia menandaskan, bendera PKB berlatar belakang merah putih tersebut dapat menurunkan kesakralan filosofi lambang negara Indonesia.
Lantaran hal itulah Musni memohon agar pihak yang mengeluarkan bendera tersebut dapat segera menariknya. Hal tersebut agar tidak semakin memantik persoalan baru di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Suparji Ahmad mengatakan tindakan menggunakan bendera merah putih sebagai latar belakang logo atau simbul partai merupakan pelanggaran pidana.
Ahli hukum pidana yang berasal dari Klaten itu mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, ada aturan pelarangan adanya gambar atau tanda lain yang dicetak atau disulam atau ditulis di bendera merah putih.
Ia mengungkapkan, dulu ada peristiwa hukum ketika Kepolisian mengamankan pelaku pembawa bendera merah putih yang ada kalimat tauhid. Sekarang, kejadiannya mirip bendera merah putih dipergunakan sebagai latar belakang logo PKB.
Suparji berharap agar aparatur penegak hukum responsif terhadap kejadian tersebut. Hal itu dimaksudkan agar dapat memberikan efek jera, sehingga di kemudian hari tidak terulang kembali.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan menanggapi dengan mengatakan bahwa bendera yang dipergunakan oleh PKB itu bukanlah bendera merah putih. Ia menandaskan, bendera PKB itu didesain khusus untuk kampanye.
Daniel mengatakan, PKB merupakan partai nasionalis religius, sehingga direpresentasikan dengan warna merah putih dan logo PKB berwarna hijau.
PKB tetap tak akan mengganti benderanya itu. Bendera itu, lanjut Daniel, sudah resmi dan menjadi alat sosialisasi PKB Nomor 1 di seluruh Indonesia.
Periksa Muhaimin dan Ma'ruf Amin
Penggunaan bendera PKB berlatar belakang merah putih itu memancing beberapa pihak untuk berkomentar. Salah satunya datang dari praktisi hukum Eggy Sudjana. Ia mengatakan seharusnya aparat penegak hukum memerika Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan K.H. Ma'ruf Amin yang dia nilai ikut mengibarkan bendera tersebut.
Pandangan itu diutarakan Eggy saat tampil di sebuah diskusi yang membahas polemik bendera PKB berlatar belakang merah putih itu di Jakarta, Minggu (11/11).
Eggy juga berpandangan penggunaan bendera merah putih sebagai latar belakang dari bendera PKB itu berpotensi melangga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menurut Eggy, siapapun yang mempergunakan lambang negara untuk identitas kelompok atau golongan tertentu terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
"Bahasanya sudah amat jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai bentuk dan perbandingan ukuran dan membuat lambang perseorang, partai politik, perkumpulan, organisasi atau perusahaan yang sama yang menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Eggy.
Ia berpandangan, Polri dapat langsung memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut dengan melakukan gelar perkara. Karena menurut dia, kasus Bendera Merah Putih dengan ditempel logo partai tersebut bukan masuk delik aduan.(AS)
Tidak ada komentar