Buronan Kasus KUR Sejak 2016 Ditangkap di Surakarta
![]() |
Kejari Surakarta saat memberikan keterangan perihal penangkapan buronan Didi Supriadi. Foto:Mdc. |
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan Jum'at (9/11). Ia mengatakan, setelah Didi diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Bandung dan dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.305.510.632 subsider 5 tahun kurungan.
Didi merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara sebesar Rp.25 miliar. Kredit itu digelontorkan oleh PT Bank Negara Indonesia kepada PT Simpang Jaya II milik Didi yang mengatasnamakan peternak sapi.
Dalam perkembangannya ternyata peternak sapi yang mengajukan proposal melalui PT Simpang Jaya II itu ternyata fiktif. Selain Didi waktu itu juga ada dua pejabat bank yang diputuskan bersalah dalam kasus itu.
Didi Supriadi sudah menjadi buron saat dalam penyidikan, yakni sejak tahun 2016. Kasus itu terus belanjut hingga pengadilan menggelar pengadilan in absentia hingga Didi diputus bersalah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memproses pemulangan Didi ke wilayah hukumnya dan akan segera mengeksekuti Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Tidak ada komentar