.

Dirjend Pajak Dipraperadilankan oleh Wajib Pajak

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak digugat Praperadilan atas penetapan tersangka pidana pajak. Perkara Praperadilan Nomor 158/Pid.Pra/2018 yang dimohonkan Puji Rahayu ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (26/11).

Kuasa Hukum pemohon, Dr. T. Mangaranap Sirait, S.H., M.H., CTA kepada wartawan mengatakan, ada kesalahan prosedur Penyidik Pajak atas penetapan tersangka kliennya yang tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“UU KUP sudah mengatur bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti,” ujar Mangaranap yang pada kesempatan itu didampingi Dr. Wirawan, Dr. Indra Yudha, Teddi, S.H., M.H., Daniel Minggu, S.H., Fransisca P. Sirait, S.H., Mkn., Shendy, S.H., dan Yohanna C.B. Sirait, S.H.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. “Jadi Penyidik tidak boleh menetapkan tersangka dulu kliennya baru kemudian menyidiknya,” tegas Mangaranap Sirait kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa, kliennya yang juga sebagai korban kejahatan perpajakan dan sudah melakukan upaya pembetulan dengan turut melakukan pembayaran kembali secara bersama-sama dengan perusahaan lainnya sebagaimana diatur UU KUP untuk mengembalikan kerugian negara.

“Upaya pembetulan ini adalah upaya yang layak menurut peraturan perpajakan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum pidana pajak, oleh karena itu kami berharap Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan praperadilan tersebut,” ungkap Mangaranap.
Pada persidangan perdana ini, Kuasa Hukum Dirjen Pajak tidak hadir sehingga sidang ditunda Senin 3 Desember 2018.(AS)

Tidak ada komentar