.

Keluarga Korban Kecelakaan LION AIR Gugat Boeing

The Boeing Company digugat oleh salah satu almarhum korban jatuhnya LION AIR JT 610. Foto: The Boeing.
Jakarta - The Boeing Company akhirnya digugat oleh salah satu keluarga korban jatuhnya pesawat LION AIR JT 610.

Adalah keluarga dari almarhum dr. Rio Nanda Pratama yang melayangkan gugatan terhadap The Boeing Company ke Pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

The Boing Company merupakan perusahaan pembuat pesawat Boeing 737 Max 8 yang jatuh di Teluk Karawang 29 Oktober lalu.

Orang tua almarhum dr. Rio Nanda Pratama mempercayakan kepada Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson Law Firm untuk menangani perkara ini.

Dalam keterangannya, Kamis (15/11), Curtis Miner mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

"Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orangtua dari almarhum dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut," ujar Curtis melalui keterangan tertulisnya.

Almarhum dr. Rio Nanda Pratama merupakan dokter muda yang hendak pulang dari sebuah konferensi di Jakarta pada hari nahas itu. Padahal almarhum merencanakan akan melangsungkan pernikahan pada 11 November 2018.

Ayah dari almarhum Dr. Rio Nanda Pratama mengungkapkan, alasan pengajuan gugatan itu adalah bahwa semua orang ingin tahu yang sebenarnya penyebab kecelakaan pesawat LION AIR JT 610 itu. Apalagi disebutkan bahwa pesawat Boeing 737 MAX 8 itu baru dibeli oleh LION AIR. Melalui gugatan tersebut, ia berharap ke depan kejadian tersebut tak lagi terulang.

"Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini. Kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan. Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut," kata ayah almarhum Rio.

Sementara itu, terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah. Pihak penyelidik hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.

"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," jelas Curtis.(AS)

Tidak ada komentar