Kembalikan Kerugian Negara, Lima Terdakwa Korupsi Buku Divonis Ringan
![]() |
Lima terdakwa pengadaan buku di Kota Malang divonis 1 tahun penjara setelah mereka mengembalikan kerugian negara. Foto : Kabprog. |
Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis1 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi pengadaan buku modul kurikulum 2013 di Kota Malang. Mereka adalah Sugiarto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Abdul Aziz (Pejabat Pemeriksa Pekerjaan), Suprayitno (Panitia Pengadaan), Ketut (tim teknis) dan Khamim (rekanan).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis Hakim Abdul Hamzah membacakan amar putusan.
Pengadaan buku modul kurikulum 2013 di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE) atau VEDC (Vocabulary EducationDevelopment Center) merugikan negara Rp 312 juta.
Meski para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara itu, namun menurut majelis, hal itu tidak menghapus pidana.
Lantaran itu, majelis menyatakan, kelima terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dakwaan Pasal 3 juncto UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman pasal itu, paling ringan 1 tahun penjara dan paling berat 4 tahun penjara
Para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta. Menurut majelis, mereka tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman yakni para terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Walaupun divonis minimal, kelima terdakwa masih pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.
Pengadaan buku modul kurikulum itu dilakukan pada 2013 silam. Pemerintah Kota Malang menghabiskan Rp 1,053 miliar untuk mencetak 21 ribu eksemplar buku modul kurikulum. Buku modul itu akan dibagikan kepada guru SD, SMP, SMAdan SMK se-Kota Malang.
Dalam pelaksanaannya, hanya 16 ribu eksemplar yang dicetak. Namun penerima pekerjaan melaporkan penyerahan pencetakan buku dari rekanan sebanyak 21 ribu eksemplar.
Rekanan pun mendapat pembayaran penuh sesuai kontrak. Berdasarkan audit, perbuatan para terdakwa merugikan negara Rp 312 juta.(RM)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis Hakim Abdul Hamzah membacakan amar putusan.
Pengadaan buku modul kurikulum 2013 di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE) atau VEDC (Vocabulary EducationDevelopment Center) merugikan negara Rp 312 juta.
Meski para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara itu, namun menurut majelis, hal itu tidak menghapus pidana.
Lantaran itu, majelis menyatakan, kelima terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dakwaan Pasal 3 juncto UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman pasal itu, paling ringan 1 tahun penjara dan paling berat 4 tahun penjara
Para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta. Menurut majelis, mereka tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman yakni para terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Walaupun divonis minimal, kelima terdakwa masih pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.
Pengadaan buku modul kurikulum itu dilakukan pada 2013 silam. Pemerintah Kota Malang menghabiskan Rp 1,053 miliar untuk mencetak 21 ribu eksemplar buku modul kurikulum. Buku modul itu akan dibagikan kepada guru SD, SMP, SMAdan SMK se-Kota Malang.
Dalam pelaksanaannya, hanya 16 ribu eksemplar yang dicetak. Namun penerima pekerjaan melaporkan penyerahan pencetakan buku dari rekanan sebanyak 21 ribu eksemplar.
Rekanan pun mendapat pembayaran penuh sesuai kontrak. Berdasarkan audit, perbuatan para terdakwa merugikan negara Rp 312 juta.(RM)
Tidak ada komentar