.

KPU Malut Putuskan Tolak Rekomendasi Bawaslu Malut

Pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali memenangi Pilgub-wagub Maluku Utara. Foto: Kps
Maluku Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara akhirnya memutuskan calon gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan tersebut bertolak belakang dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara yang menyarankan agar KPU Maluku Utara mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali.

Syahrani Somadayo,  Ketua KPU Malut. Foto: RHM. 
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo, mengatakan karena itu, Abdul Gani Kasuba tetap memenuhi syarat sebagai cagub Maluku Utara dalam Pilkada 2018. 

Ia menjelaskan, keputusan KPU ini berdasarkan pleno yang digelar pada Kamis (8/11) malam. 

KPU memutuskan Cagub Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran. KPU tetap menyatakan Abdul Gani Kasuba sebagai calon Gubernur Maluku Utara. 

Dalam keterangannya Syahrani mengungkapkan,  sebelum memutuskannya, KPU Maluku Utara sudah menempuh berbagai langkah. Pertama, melakukan konsultasi dengan KPU RI tentang rekomendasi Bawaslu Maluku Utara yang memerintahkan cagub pejawat didiskualifikasi. 

Kedua, masih menurut Syahrani, mengklarifikasi kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) tentang benar atau tidaknya informasi penggantian pejabat dalam lingkungan pemerintah daerah (pemda) Maluku Utara. 

Ketiga, menyampaikan rekomendasi Bawaslu Maluku utara kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, KPU Maluku Utara melakukan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara ahli kepemiluan, melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI serta melakukan rapat pleno untuk membahas keputusan soal rekomendasi Bawaslu Maluku Utara. 

Sebagaimana diketahui bersama, Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan agar Abdul Gani Kasuba didiskualifikasi sebagai salah satu cagub di daerah itu. Sebab, Abdul Gani dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 

Pasal 71 ayat (2) pada peraturan itu melarang petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan. Ini terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya. 

Namun, Abdul Ghani dilaporkan oleh masyarakat setempat karena diduga melakukan serangkaian mutasi jabatan di daerahnya. Mutasi jabatan itu diduga dilakukan pada Agustus dan September lalu. 

Atas dugaan pelanggaran ini, Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada KPU agar pasangan cagub-cawagub Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali didiskualifikasi dari pilkada. 

Tempuh Jalur Hukum

Putusan KPU tersebut menurut calon wakil Gubernur Rivai Umar dirasa janggal. Menurutnya,  salah satu kejanggalan itu adalah KPU Malut tidak bisa menunjukkan atau menghadirkan surat ijin dari Kemendagri dalam rangka pergantian jabatan itu.

“Dalam keputusan pleno KPU Malut hanya ditulis melakukan langkah-langkah berupa konsultasi, meminta, mengajukan permohonan kepada Mendagri dan meminta pendapat ahli. Hanya berdasarkan itu mereka berkesimpulan AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Rivai.

Rivai kemudian membandingkan dengan hasil putusan Bawaslu Malut yang merekomendasikan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali harus didiskualifikasi. Putusan Bawaslu itu didasarkan bukti bahwa tidak ada izin dari Kemendagri dalam rangka pergantian jabatan di Provinsi Malut.

Atas alasan itu, Rivai menilai pihaknya telah dizalimi oleh KPU Malut. Dia mengaku akan menempuh langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil lantaran Rivai yakin pergantian jabatan yang dilakukan Abdul Gani Kasuba untuk mendukung kemenangan gubernur petahana.(MT) 

Tidak ada komentar