.

Mantan Wakil Bupati Malang Jadi Tersangka KPK

Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Tempo
Jakarta - Lagi-lagi pejabat daerah terlilit kasus korupsi. Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Subhan tidak sendiri. Rekanannya dari unsur swasta juga sepenanggungan. Mereka adalah Direktur PT Sumawijaya Achmad Sumawi dan Nabiel Titawano dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Rabu (7/11) mengatakan, telah meningkatkan kasus dagaan korupsi atas proyek menar telekomuniksi itu ke tingkat penyidikan sejak KPK menetapkan Subhan dan dua orang lainnya menjadi tersangka.

Menurut Febri, kala itu Ahmad Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo diduga memberi suap kepada Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasha.

Sementara itu, Nabiel bersama dengan Okyanto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, juga diduga menyuap Mustofa.

Febri mengungkapkan, Mustofa diduga menerima duit suap senilai Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berasal dari 2 perusahaan yang mengerjakan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, yaitu PT Tower Bersama Infrastructure dan PT Protelindo.

"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan Rp 550 juta. Setelah fee diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," ungkap Febri kepada wartawan.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, kasus ini merupakan kelanjutan setelah KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasha. Bupati Mojokerto Nonaktif sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerta tahun 2015.

Febri menjelaskan, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya.

Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (AS)

Tidak ada komentar