.

Panggil Boediono, KPK Perdalam Putusan Budi Mulya

Mantan Wakil Presiden Boediono saat memenuhi panggilan KPK Kami (15//11). Foto: Mdt
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (15/11) memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono untuk dimintai keterangan seputar kebijakan dana talangan (bailout) ke Bank Century.

KPK memperdalam Putusan Mahkamah Agung terhadap Budi Mulya yang kala kebijakan bailout Century menjabat sebagai Deputi Gubernur BI bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa.

Dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, Budi Mulya diputus bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan dihukum 15 tahun penjara.

Keputusan untuk melakukan bailout tersebut dilakukan bersama-sama yakni Gubernur BI dan jajaran Deputi Gubernur BI beserta Menteri Keuangan dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Lantaran hal itulah, KPK mengulik keterangan dari berbagai pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan Kamis (15/11) mengutarakan, pemanggilan mantan wakil presiden Boediono tersebut lantaran ada kebutuhan permintaan keterangan terkait dengan kasus Century. Mantan aktivis ICW ini mengungkapkan, Boediono dimintai keterangan soal fakta-fakta persidangan yang diungkapkan oleh terpidana Budi Mulya.

Boediono diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Ia datang sekitar pukul 09.20 WIB dan keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketika ditanya materi pemeriksaan, Boediono enggar memberikan komentar. Namun ia membenarkan dirinya datang untuk memberikan keterangan seputar Century. Boediono meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke KPK perihal materi pemeriksaan.

Sebelumnya KPK juga telah memanggil dan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 13 November 2018.

Kemudian nama lain yang pernah dimintai keterangan KPK adalah, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.


Sementara itu, seperti yang telah kita ketahui bersama, Budi Mulya dalam kasus Century ini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun  penjara di tingkat pertama. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor kala itu menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.(AS)




Tidak ada komentar