Pernyataan Jokowi Soal Grasi Dinilai Keliru
Jakarta - Nasib guru honorer Baiq Nuril Maqnun kini menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi setelah orang nomor 1 di Indonesia menanggapi soal nasibnya.
Presiden Joko Widodo menanggapi bahwa pihaknya akan memberikan grasi setelah uapaya hukum terakhir pihak guru Nuril tak juga memberikan rasa keadilan.
Pernyataan presiden soal pemberian grasi tersebut dinilai keliru. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.
Anggara mengatakan, memang pemberian Grasi merupakan kewenangan Presiden selaku Kepala Negara bukanlah Kepala Pemerintahan. Namun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi pada Pasal 2 ayat (2) diatur mengenai putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
Sementara itu, untuk kasus guru Nuril Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Kasasi dengan hukuman 6 (enam) bulan penjara dan denda 500 juta rupiah. Oleh karena itu, secara hukum hal tersebut tidak memenuhi syarat pemberian grasi oleh Presiden.
Di samping itu, kata Anggara, pemberian grasi dirasa tidaklah adil. Ia menilai guru Nuril tidak bersalah dalam kasus ini. Ia malah menilai kasus yang menjerat guru Nuril itu penuh dengan rekayasa.
"Tidak adil kalau orang yang tidak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," tandas Anggara.
Anggara menyarankan agar kewenangan yang diambil oleh Presiden adalah pemberian amnesti kepada guru Nuril. Menurutnya, dengan pemberian amnesti hukuman pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Ia berharap agar pemberian amnesti kepada guru Nuril secepatnya dilakukan oleh Presiden sebelum eksekusi terhadap pidana yang dijatuhkan dilakukan.(Hw)
Presiden Joko Widodo menanggapi bahwa pihaknya akan memberikan grasi setelah uapaya hukum terakhir pihak guru Nuril tak juga memberikan rasa keadilan.
Pernyataan presiden soal pemberian grasi tersebut dinilai keliru. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.
Anggara mengatakan, memang pemberian Grasi merupakan kewenangan Presiden selaku Kepala Negara bukanlah Kepala Pemerintahan. Namun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi pada Pasal 2 ayat (2) diatur mengenai putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
Sementara itu, untuk kasus guru Nuril Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Kasasi dengan hukuman 6 (enam) bulan penjara dan denda 500 juta rupiah. Oleh karena itu, secara hukum hal tersebut tidak memenuhi syarat pemberian grasi oleh Presiden.
Di samping itu, kata Anggara, pemberian grasi dirasa tidaklah adil. Ia menilai guru Nuril tidak bersalah dalam kasus ini. Ia malah menilai kasus yang menjerat guru Nuril itu penuh dengan rekayasa.
"Tidak adil kalau orang yang tidak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," tandas Anggara.
Anggara menyarankan agar kewenangan yang diambil oleh Presiden adalah pemberian amnesti kepada guru Nuril. Menurutnya, dengan pemberian amnesti hukuman pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Ia berharap agar pemberian amnesti kepada guru Nuril secepatnya dilakukan oleh Presiden sebelum eksekusi terhadap pidana yang dijatuhkan dilakukan.(Hw)
Tidak ada komentar