Setelah Diluncurkan, Kartu Nikah Dinilai Lebih Efisien dan Mudah Digunakan
![]() |
Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin dalam peluncuran SIMKAH. Foto: Kemenag RI. |
Jakarta - Untuk efisiensi dan pencatatan yang lebih baik, Kementerian Agama Republik Indonesia berinovasi menerbitkan Kartu Nikah untuk menggantikan Buku Nikah yang selama ini sudah ada.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Bekasi (11/11) mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel saat disimpan jika dibandingkan buku nikah yang tebal.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
![]() |
Buku Nikah akan diganti menjadi Kartu Nikah. Foto: Kemenag |
Buku nikah dan kartu nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR. Sehingga dapat dibaca menggunakan barcode atau QR scanner yang tersambung dengan aplikasi. Nantinya mereka yang memiliki kartu nikah tetap mendapatkan buku nikah. Hanya saja, untuk bepergian, pasangan cukup membawa kartu nikah saja, tidak perlu membawa bukunya.
Pencetakan kartu nikah ini sebenarnya terintegrasi ke dalam sebuah Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah). Ini dimaksudkan agar maraknya pemalsuan buku nikah dapat diatasi. Simkah Web merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil. Aplikasi ini diluncurukan secara resmi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (8/11) lalu. Aplikasi Simkah dilengkapi dengan fitur mencetak kartu nikah dan survei kepuasan masyarakat. Aplikasi ini dapat diakses secara online untuk pendaftaran nikah.
Aplikasi ini dapat diintegrasikan dengan berbagai layanan kebutuhan masyarakat seperti PNBP online. Saat ini keduanya masih dalam proses integrasi. Nantinya data yang dapat terlihat dalam bentuk data statistik seperti data usia nikah, pendidikan dan pekerjaan.
Pencetakan kartu nikah ini sebenarnya terintegrasi ke dalam sebuah Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah). Ini dimaksudkan agar maraknya pemalsuan buku nikah dapat diatasi. Simkah Web merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil. Aplikasi ini diluncurukan secara resmi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (8/11) lalu. Aplikasi Simkah dilengkapi dengan fitur mencetak kartu nikah dan survei kepuasan masyarakat. Aplikasi ini dapat diakses secara online untuk pendaftaran nikah.
Aplikasi ini dapat diintegrasikan dengan berbagai layanan kebutuhan masyarakat seperti PNBP online. Saat ini keduanya masih dalam proses integrasi. Nantinya data yang dapat terlihat dalam bentuk data statistik seperti data usia nikah, pendidikan dan pekerjaan.
“Sebenarnya aplikasi Simkah Web ini sudah diujicobakan kepada KUA di Seluruh Provinsi sejak Juni 2018,” jelas Lukman.
Provinsi yang telah 100 persen menggunakan Simkah Web adalah Yogjakarta. Sedangkan KUA dan pasangan nikah yang telah melakukan aktivasi Simkah Web terbanyak adalah Jawa Barat.
Sementara itu, menurut Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI, Muhammadiyah
Amin, hingga Senin (12/11), Kementerian Agama telah mencetak satu juta
kartu nikah bagi pasangan baru. Kartu nikah ini berisi informasi
pernikahan suami dan istri berupa nama lengkap, nomor akta nikah, nomor
perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.(AN)
Tidak ada komentar