Taksiran Tanah Setnov yang Diserahkan ke KPK Senilai Rp6,4 miliar
![]() |
Setya Novanto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Kompas. |
Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali membayar cicilan uang pengganti yang telah diputuskan majelis hakim tindak pidana korupsi. Melalui istrinya, Deisti Astriani Tagor, menyerahkan surat kuasa dan sertifikat tanahnya yang terletak di daerah Jatiwaringin, Kota Bekasi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Tanah Setya Novanto itu ditaksir sebesar Rp6.435.322.000,- dan akan dilewati proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11) tanah Setya Novanto yang telah diserahkan itu telah dibayar oleh BPN Kota Bekasi dan uang sebesar Rp6,4 miliar telah disetorkan ke rekening KPK. Cicilan uang pengganti dari Setya Novanto sebesar Rp6,4 miliar itu kemudian akan disetorkan ke Kas Negara oleh KPK.
Seperti yang telah kita ketahui, pada 24 April 2018 lalu, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam putusan itu jumlah uang pengganti dalam dolar Amerika Serikat dan tidak dijelaskan berapa kurs yang dipergunakan untuk membayarnya. Apabila kurs yang dipergunakan pada saat Putusan dijatuhkan, yakni Rp13.970 per dolar Amerika Serikat, maka jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp100 miliar. Namun apabila kurs yang dipergunakan ketika kasus e-KTP berlangsung, kursnya Rp9.000 per dolar Amerika Serikat, sehingga jumlah uang penggantinya sebesar Rp65,7 miliar.
Setya Novanto telah melakukan pembayaran cicilan ke KPK sebesar Rp5 miliar dan 100 juta dolar Amerika Serikat. (AS)
Tidak ada komentar