.

Terkait Suap Bupati Cirebon, KPK Panggil Politisi PDI-P

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nico Siahaan dipanggil KPK. Foto:Mdt.
Jakarta - Lama tak terdengar di jagat perpolitikan tanah air, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksiannya atas kasus korupsi yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jum'at (30/11) mengatakan, penyidik KPK terus mendalami kasus suap mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia mengungkapkan, pada Jum'at (30/11) KPK akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait tersangka SUN (Sunjaya Purwadi Sastra). Saksi yang dipanggil itu, lanjut Febri,  adalah mantan presenter televisi yang kini menjadi Anggota DPR RI, Nico Siahaan.

Nico merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat I. Dia maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pengungkapan perkara dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon berawal dari operasi tangkap tangan penyidik KPK dengan mengamankan enam orang.

KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp. 385.965.000 dalam pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp. 6,425 miliar.

Adapun Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dipecat dari keanggotaan PDIP setelah terjaring OTT KPK pada Rabu, 24 Oktober 2018.(AS/RM)

Tidak ada komentar