UMP DKI 3,9 Juta Rupiah, Pemprov Tambah Kartu Pekerja
![]() |
Anies Baswedan akhirnya meneket Pergub No.114 Tahun 2018 tentang UMP 2019. Foto : Kompas. |
Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,03 persen. Di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.
“Semoga Jakarta menjadi kota yang maju dan bahagia warganya dengan UMP sebesar itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Atas keputusan itu, dia berharap semua pihak menerima, baik buruh maupun pengusaha. Saefullah melanjutkan, Pemprov DKI juga mengeluarkan Kartu Pekerja yang bisa digunakan untuk menunjang kehidupan warga Jakarta.
Adapun fungsi Kartu Pekerja dapat digunakan untuk naik bus Transjakarta gratis di 13 koridor, member Jakgrosir atau penyedia bahan pokok murah di Jakarta.
“Penyediaan pangan murah nanti di konsentrasikan di Pasar Jaya ada 96 titik lokasi. Di RPTRA 110 titik lokasi, di rumah susun 18 titik, Dharma Jaya 2 titik. Dan di lokasi koperasi serikat pekerja yang ditetapkan oleh pemprov, supaya aksesnya lebih mudah,” ujar dia.
Saefullah mengatakan, pemilik Kartu Pekerja juga mendapat fasilitas pembelian rumah DP 0 Rupiah. Kemudian, bagi anak-anak buruh juga mendapat layanan pendidikan dengan KJP Plus. Pelajar akan mendapat bantuan Rp250.000-Rp400.000 per bulan, tergantung tingkat pendidikan.(Hw)
Tidak ada komentar