YLKI Nilai Pemerintah Abai karena Batal Naikkan Cukai Rokok
![]() |
Ditundanya kenaikan cukai dinilai sebagai tindakan abai pemerintah terhadap kesehatan rakyatnya. Foto: Ded |
Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan besarnya cukai terhadap produk hasil tembakau seharusnya sebesar 57 persen. Naun saat ini cukai yang ditetapka tidak sampai 40 persen, dan ini yang dinilai pemerintah telah mengabaikan peraturan yang dia buat sendiri.
Ketua Umum Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpandangan, tingginya tarif cukai yang ditetapkan merupakan salah satu cara untuk melindungi kesehatan masyarakatnya.
Ia mengatakan, cukai itu pada prinsipnya pengendalian konsumen agar tidak mengkonsumsinya. Seperti diketahui, lanjutnya, bahaya konsumsi rokok terhadap kesehatan sangatlah besar, mengakibatkan penyakit yang tidak menular seperti jantung koroner, stroke, kangker dan lainnya.
Bila pemerintah menunda kenaikan cukai ini, kata Tulus, dapat dikatakan abai terhadap kesehatan rakyatnya. Dan hal ini akan mengakibatkan beban BPJS kesehatan semakin berat apabila banyak rakyat yang terpapar penyakit tersebut.
Kebijakan pemerintah untuk menunda kenaikan cukai rokok di tahun 2019 dinilai hanya mengakomodir kepentingan sesaat saja. Apabila yang dikatakan kenaikan cukai menyebabkan industri rokok berat itu tidak betul, karena cukai itu yang menanggung konsumen.
Menurut Tulus, yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja adalah mekanisasi pabrik rokok. Satu mesin di pabrik rokok dapat menggantikan 900 pekerja.
Tidak ada komentar